KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan melalui Program PRISMA

0
Sumber : InfoPublik

Jakarta, laporbatam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch 3.

Kegiatan tersebut berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan MA, Bogor, Jawa Barat, pada 10-14 Agustus 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur peradilan, termasuk kemampuan mengenali dan mengelola risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, kewenangan besar yang dimiliki aparatur peradilan harus diimbangi dengan komitmen terhadap hukum dan etika.

Data penindakan KPK menunjukkan sebanyak 33 hakim pernah diproses dalam perkara korupsi. Menurut Ibnu, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penguatan integritas di lingkungan peradilan perlu dilakukan secara konsisten.

“Semakin kuat integritas dibangun sejak awal, semakin kecil ruang terjadinya pelanggaran. Inilah yang perlu terus kita bangun dan rawat bersama untuk menjaga marwah peradilan,” ujar Ibnu dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (12/8/2026).

Ia menjelaskan, integritas peradilan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan. Hakim dan aparatur peradilan juga dituntut menjaga kejujuran, independensi, serta profesionalisme ketika menjalankan kewenangannya.

Menurut Ibnu, penegakan hukum yang berintegritas juga perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), keterbukaan, dan transparansi. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlakuan yang adil serta kepastian hukum.

“Integritas hakim bukan hanya menyangkut pribadi dan profesi, tapi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi penegak hukum,” ujarnya.

Ibnu juga mengingatkan bahwa tantangan terhadap integritas tidak hanya muncul di lingkungan kerja. Lingkungan keluarga dan relasi sosial juga dapat memengaruhi penerapan nilai-nilai antikorupsi.

“Keluarga dapat menjadi benteng penguat integritas, tapi dalam situasi tertentu dapat menjadi pintu masuk korupsi. Karena itu, membangun lingkungan yang mendukung nilai integritas menjadi bagian penting pencegahan,” katanya.

PRISMA Dorong Integritas Menjadi Budaya Kerja

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Syamsul Arief mengatakan, penguatan integritas merupakan proses yang membutuhkan konsistensi dan dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari pemahaman peserta terhadap materi pelatihan, tetapi juga dari kemampuan menerapkan nilai integritas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas.

“Ini adalah ikhtiar panjang yang terus kami lakukan bersama. Kita ingin integritas tidak berhenti sebagai pengetahuan atau aturan, tapi kesadaran esensial dalam diri setiap aparatur,” ujar Syamsul.

PRISMA merupakan implementasi Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan MA yang ditandatangani pada 24 April 2026. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan pemahaman antikorupsi sekaligus membekali aparatur peradilan dalam mengenali dan mengelola risiko korupsi, termasuk suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.

Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, pelatihan diharapkan menghasilkan penerapan nyata di lingkungan kerja peserta.

“Setiap peserta diharapkan mampu menerjemahkan pengetahuan menjadi rencana aksi yang konkret, sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.

PRISMA Batch 3 diikuti 40 peserta dan merupakan bagian dari lima batch pelatihan yang secara keseluruhan melibatkan 200 aparatur peradilan dari berbagai satuan kerja MA.

Program tersebut selanjutnya juga akan menyasar pimpinan pengadilan dari lingkungan peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.

Melalui PRISMA, KPK dan MA mendorong agar nilai integritas tidak berhenti pada pemahaman aturan maupun kepatuhan administratif, tetapi diterapkan sebagai budaya kerja dalam setiap keputusan dan tindakan aparatur peradilan.

Penguatan pencegahan korupsi tersebut dinilai penting untuk mendukung kualitas peradilan yang tidak hanya ditopang regulasi, tetapi juga aparatur yang menjalankan kewenangan secara jujur, independen, dan profesional.

Sumber : InfoPublik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here