
Jakarta, laporbatam.com – Kepolisian memperkuat penanganan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menjaga keamanan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan gangguan keamanan, mediasi, hingga penindakan terhadap tindak pidana.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat mengatakan kepastian hukum merupakan salah satu komitmen kepolisian dalam menjaga iklim usaha tetap aman dan kondusif. Menurutnya, gangguan terhadap pelaku usaha perlu ditangani sejak tahap awal agar tidak berkembang menjadi persoalan pidana.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.
Ia menjelaskan, persoalan keamanan dapat muncul sejak proses pembangunan usaha, mulai dari gangguan di lokasi hingga keluhan pengusaha terkait aktivitas pihak-pihak yang menghambat kegiatan mereka.
Karena itu, kepolisian melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkembang menjadi tindak pidana.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ujarnya.
Puluhan Ribu Kasus Ditangani
Sepanjang 2026, kepolisian mencatat 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, 915 laporan telah diselesaikan dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.
Penanganan mencakup berbagai sektor, antara lain pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, serta logistik.
Dalam pemberantasan premanisme, kepolisian menangani 41.873 kasus. Sebanyak 29.197 perkara dilaporkan telah diselesaikan, dengan 55.941 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.
Sementara itu, untuk perkara pungutan liar dan pemerasan, kepolisian menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara telah diselesaikan dengan penetapan 16.096 tersangka.
Data yang disampaikan tersebut juga mencatat peningkatan clearance rate kepolisian dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026.
Layanan Kepolisian Turut Diperkuat
Selain penegakan hukum, kepolisian juga melakukan pembenahan pelayanan publik, termasuk memperkuat fungsi polsek sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat melalui penambahan personel.
Respons terhadap laporan masyarakat juga menjadi perhatian melalui layanan Call Center 110. Kepolisian menetapkan standar agar panggilan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Wahyu mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Ia menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini berada di angka 71 persen. Wahyu berharap angka tersebut dapat meningkat melalui pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Penguatan pencegahan dan penindakan premanisme, pungutan liar, serta pemerasan diharapkan dapat mendukung keamanan masyarakat sekaligus menjaga aktivitas ekonomi dan dunia usaha agar berjalan dengan tertib dan memiliki kepastian hukum.
Sumber : humaspoldakepri














































