Dewan Pers Soroti Ketimpangan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik di Era Digital

0
Dewan Pers Soroti Ketimpangan Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik di Era Digital

Badung, laporbatam.com – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat ekonomi dari distribusi konten, perhatian masyarakat, pemanfaatan data, dan pendapatan iklan, sementara jurnalis serta perusahaan media yang menghasilkan karya belum tentu menerima kompensasi sepadan.

Hal tersebut disampaikan Komaruddin saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga etika dan keberlanjutan jurnalisme. Ketika karya jurnalistik tidak didukung fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung demokrasi berpotensi ikut terdampak.

Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan hasil kerja intelektual manusia yang telah dihimpun selama bertahun-tahun.

Persoalan ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama agar pihak yang memproduksi informasi tetap memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi yang layak dari karya mereka.

Menkum Dorong Pelindungan Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan perkembangan teknologi digital perlu berjalan seiring dengan pelindungan hak cipta dan penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.

Ia menekankan pentingnya kepastian hukum bagi jurnalis dan organisasi media agar pemanfaatan karya mereka memberikan manfaat ekonomi yang layak.

Supratman menjelaskan, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya tetap menghormati hak pihak yang memproduksinya.

Menurutnya, pelindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga keberlanjutan ekosistem informasi, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

Dalam konteks ASEAN, tantangan tersebut semakin kompleks karena distribusi dan pemanfaatan karya jurnalistik tidak lagi terbatas pada wilayah suatu negara.

Untuk merespons persoalan itu, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Penguatan ketiga aspek tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan mekanisme pemanfaatan karya jurnalistik yang lebih transparan sekaligus memberikan kepastian bagi para pemegang hak di tengah perkembangan teknologi digital.

Sumber: dewanpers

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here