
Batam, laporbatam.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti psikotropika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Pengungkapan melibatkan sejumlah instansi, yakni TNI Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang bukti diamankan dari kapal MV King Sun yang dihentikan petugas di wilayah perairan Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 65 karung di bagian anjungan kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, barang tersebut dinyatakan sebagai psikotropika jenis ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengapresiasi kerja sama lintas institusi dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan dalam jumlah besar menunjukkan upaya aparat dalam mendeteksi dan menghentikan pergerakan jaringan narkoba sebelum barang terlarang tersebut beredar di masyarakat.
“Pengungkapan ini bukan sekadar tentang berapa banyak barang bukti yang kita amankan, tetapi tentang berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” ujar Djamari.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi pesan bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan jalur masuk maupun pasar peredaran narkoba.
“Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Amsakar mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga, terutama dalam mengawasi wilayah perbatasan dan jalur laut.
“Ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kewaspadaan. Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” kata Amsakar.
Ia menambahkan, keberhasilan penindakan tersebut perlu diikuti dengan penguatan pengawasan secara berkelanjutan, khususnya di wilayah perairan Batam dan Kepulauan Riau.
Sementara itu, Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko menjelaskan, pengungkapan bermula dari temuan tim gabungan terhadap 65 karung di anjungan MV King Sun.
Setelah diperiksa dan diuji di laboratorium, barang tersebut dinyatakan sebagai ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.
“Keberhasilan ini adalah wujud sinergitas seluruh unsur yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa dengan koordinasi dan kerja sama yang kuat, upaya penyelundupan narkoba dapat kita gagalkan,” katanya.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam pengungkapan tersebut, barang bukti 1,3 ton ketamine diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 6,49 juta orang. Sementara nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp2,076 triliun dengan asumsi harga Rp1,6 juta per gram.
Setelah proses pemeriksaan dan penanganan barang bukti selesai, ketamine tersebut dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan jalur laut serta koordinasi lintas lembaga dalam mencegah masuknya narkotika dan psikotropika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui kawasan perbatasan Kepulauan Riau.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina











































