
Batam, laporbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengamankan 29 orang dalam penindakan di dua lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika di Kota Batam, Sabtu (10/10/2026) malam. Dari jumlah tersebut, 21 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine.
Penindakan tersebut melibatkan 107 personel gabungan Polda Kepri. Petugas menyasar dua lokasi, yakni gang di sebelah Gelper Super Mario Bros, Ruko Pasar Mitra Mall, Batu Aji, serta kawasan Ruli Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan 20 orang. Berdasarkan hasil tes urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif, sedangkan delapan lainnya negatif.
Sementara itu, di lokasi kedua, petugas mengamankan sembilan orang. Seluruhnya dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang itu meliputi alat isap sabu atau bong, kaca pirex, pipet plastik, korek api gas, dan plastik kecil.
Terhadap 21 orang yang dinyatakan positif, akan dilakukan pemeriksaan awal dan asesmen medis di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian penindakan berakhir pada Minggu (11/10/2026) pukul 02.16 WIB. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan












































