Bintan, laporbatam.com – Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Bintan menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti bersama Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dalam Rapat Paripurna DPRD Bintan di Ruang Sidang Kantor DPRD Bintan, Jumat (14/8/2026).
Perubahan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2026.
Deby mengatakan, perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Penyesuaian juga mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
“Ini bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujar Deby.
Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Bintan serta Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengawal proses pembahasan hingga kesepakatan perubahan KUA dan PPAS dapat ditandatangani sesuai jadwal.
Setelah kesepakatan tersebut ditandatangani, Pemkab Bintan akan melanjutkan tahapan penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRD Bintan.
Menurut Deby, tahapan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan dengan kondisi daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan telah disepakatinya perubahan KUA dan PPAS ini, kami akan segera menindaklanjuti tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina












































