DPRD Batam Usulkan Ranperda Hak Keuangan dan Administratif, Soroti Transparansi serta Akuntabilitas

0
DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting, Senin (12/10/2026). Agenda pertama adalah penyampaian dan penjelasan pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sementara agenda kedua adalah penyampaian dan/atau penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

BATAM, laporbatam.com – DPRD Kota Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Regulasi ini diarahkan untuk memperjelas dasar hukum, mekanisme penganggaran, serta pertanggungjawaban hak dan fasilitas anggota dewan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2026), yang juga mengagendakan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang mewakili wali kota, sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta perwakilan media massa.

Mengawali rapat, Kamaluddin menjelaskan bahwa kedua Ranperda diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026. Usulan tersebut mendapat persetujuan anggota DPRD untuk dilanjutkan sesuai agenda pembahasan.

Penjelasan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hj Umi Kalsum, S.E., selaku juru bicara pengusul.

Umi menegaskan, pengaturan hak keuangan dan administratif tidak semata-mata menyangkut penghasilan maupun tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Regulasi tersebut juga berkaitan dengan dukungan kelembagaan agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat dijalankan secara efektif, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, pengaturan tersebut mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2020. Menurut Umi, perkembangan peraturan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, menjadi pertimbangan dalam penyesuaian dan harmonisasi regulasi daerah.

Karakteristik Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan investasi, serta kondisi geografis yang mencakup wilayah mainland dan hinterland, turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan Ranperda.

Faktor seperti harga properti, biaya sewa rumah, transportasi, dan kebutuhan operasional dinilai perlu diperhitungkan melalui parameter yang objektif dan rasional, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Arah pengaturannya bukan untuk memperluas hak keuangan dan administratif DPRD secara tidak terkendali, melainkan memastikan bahwa setiap hak dan fasilitas memiliki dasar hukum, dasar kebutuhan, dasar perhitungan, dasar penganggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Umi.

Ia menambahkan, Ranperda tersebut mengedepankan prinsip legalitas, kepatutan, kewajaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Pengaturannya juga diarahkan untuk mencegah pembayaran atau pemberian fasilitas ganda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Materi Ranperda mencakup penghasilan, tunjangan kesejahteraan, rumah negara dan kendaraan dinas, belanja penunjang kegiatan DPRD, dukungan tenaga ahli, dana operasional pimpinan, serta mekanisme penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pengawasan, dan evaluasi.

Terkait pengajuan di luar Propemperda, Umi menyebut mekanisme kumulatif terbuka digunakan untuk merespons kebutuhan penyesuaian regulasi dan kebutuhan hukum yang mendesak.

“Pengajuan Ranperda ini bukan mengabaikan Propemperda Kota Batam Tahun 2026, melainkan menggunakan mekanisme yang memang disediakan oleh peraturan perundang-undangan untuk menjawab kebutuhan hukum yang mendesak dan tidak dapat ditunda,” ujarnya.

Melalui regulasi baru tersebut, Komisi II berharap pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD menjadi lebih tertib, terukur, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Pengaturan itu juga diharapkan menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap pelaksanaan tugas DPRD dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan publik.

Usai pemaparan, Umi menyerahkan dokumen penjelasan kepada pimpinan DPRD, dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda dari pihak pengusul.

Kamaluddin menyampaikan bahwa Wali Kota Batam dijadwalkan memberikan pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD tersebut dalam rapat paripurna pada 14 Oktober 2026.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Perda Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here