
Batam, laporbatam.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang pria berinisial Z (42) diamankan polisi di kediamannya di Kavling Kamboja, Sagulung, pada Selasa (3/11/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial SM (23), seorang mahasiswa, yang kehilangan sepeda motor di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/9/2026). Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 10.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motornya di area parkir kafe sebelum masuk ke dalam. Saat meninggalkan kendaraan, kunci kontak diketahui masih terpasang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV, diketahui kendaraan tersebut dibawa oleh seseorang tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada hari kejadian, Unit Opsnal Polsek Sagulung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan lokasi pria tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, kemudian mengamankan Z di tempat tinggalnya di Kavling Kamboja sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang seharga Rp1,3 juta pada September 2026.
Polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan berdasarkan keterangan tersebut. Hasil pengembangan mengarah pada dugaan bahwa Z juga beberapa kali menerima sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Dalam pengembangan perkara, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat Street, satu unit Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Seluruh barang bukti tersebut kini digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak, dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik guna mencegah aksi pencurian.
Atas perkara tersebut, Z disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sagulung masih melanjutkan penyidikan, termasuk memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Sagulung turut mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan. Jika mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina














































