Pemko Batam Setujui Tujuh Permohonan Titik Reklame, Penataan Mengacu Masterplan

0
Pemko Batam Setujui Tujuh Permohonan Titik Reklame, Penataan Mengacu Masterplan

Batam, laporbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat penataan penyelenggaraan reklame dengan mengacu pada perencanaan tata ruang dan estetika kota. Dari 12 permohonan persetujuan titik reklame yang dievaluasi, tujuh permohonan disetujui, empat ditunda untuk ditindaklanjuti, sedangkan satu lainnya dinyatakan gugur.

Hasil evaluasi tersebut diputuskan dalam rapat tindak lanjut permohonan persetujuan titik reklame yang dipimpin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafi, di Kantor DPMPTSP Batam, Rabu (4/11/2026).

Rapat tersebut dihadiri Tim Penyelenggara Reklame, termasuk perwakilan BP Batam dan Staf Ahli Wali Kota Batam, Jefridin.

Sebanyak 12 permohonan yang dibahas berasal dari sejumlah perusahaan yang berencana memasang reklame di tiga kawasan strategis. Rinciannya, tiga permohonan di Simpang K-Square, lima permohonan di Simpang Pollux, dan empat permohonan di Simpang Gelael.

Reza menjelaskan, proses evaluasi kini diawali dengan survei langsung ke lokasi yang diajukan sebelum permohonan dibahas dalam rapat tim. Langkah tersebut dilakukan agar setiap usulan dapat dinilai berdasarkan kondisi aktual, kesesuaian lokasi, serta kelayakan pemasangan reklame.

Menurutnya, aspek lokasi dan desain menjadi perhatian penting karena sejumlah titik yang diajukan berada di kawasan strategis dan menjadi bagian dari wajah Kota Batam. Karena itu, pemasangan reklame perlu memperhatikan keselarasan dengan lingkungan sekitar.

Penataan tersebut mengacu pada Masterplan Titik Reklame Kota Batam yang diluncurkan Pemko Batam bersama BP Batam. Dokumen perencanaan itu memuat 2.481 titik reklame yang menjadi pedoman penempatan sekaligus memberikan kepastian informasi bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

Dari total titik yang tercantum dalam masterplan, sebanyak 1.658 titik dialokasikan untuk reklame jenis neon box dan videotron. Sementara itu, 823 titik lainnya diperuntukkan bagi pemasangan umbul-umbul.

Melalui pemetaan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, ukuran, hingga tarif sewa titik reklame sebelum mengajukan permohonan.

Informasi terkait titik reklame dan ketentuan pemanfaatannya dapat diakses melalui aplikasi EASY pada laman https://easy.batam.go.id/web/.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here