

Jakarta, laporbatam.com – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mempertanyakan proses pemberhentian dirinya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Ia mengaku tidak pernah diperiksa, dimintai keterangan, ataupun menjalani sidang sebelum keputusan pemberhentian penuh dijatuhkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus setelah terbitnya Surat Keputusan DK PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Sebelum diberhentikan, Firdaus diketahui juga menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat PWI.
“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujar Firdaus.
Persoalan tersebut berkaitan dengan aspirasi SMSI yang mengajukan permohonan agar organisasinya mendapat kesempatan menjadi penyelenggara Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Gagasan itu disampaikan dalam konteks usulan agar penyelenggaraan HPN dapat dilakukan secara bergiliran dengan melibatkan konstituen Dewan Pers.
Namun, DK PWI Pusat menegaskan bahwa pemberhentian Firdaus bukan semata-mata disebabkan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia secara hybrid pada Selasa (27/10/2026), menyatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kepatuhan Firdaus terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.
“Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat,” kata Atal.
Ia menilai Firdaus semestinya mengutamakan loyalitas terhadap PWI, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Ketua PWI Provinsi Banten dan pengurus harian PWI Pusat.
Atal juga menyebut keputusan pemberhentian telah disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat dan dinyatakan final serta mengikat.
SMSI Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, turut mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi terhadap Firdaus. Ia menyoroti waktu penetapan Peraturan Organisasi tentang penyelenggaraan HPN yang disebut menjadi salah satu dasar keputusan tersebut.
Menurut Makali, permohonan SMSI untuk menjadi penyelenggara HPN disampaikan sebelum Peraturan Organisasi terkait HPN ditetapkan. Karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan pemberlakuan aturan tersebut terhadap tindakan yang terjadi sebelumnya.
“Jika Firdaus diberhentikan karena menyampaikan permohonan SMSI sebagai penyelenggara dalam sambutannya pada acara penyerahan Anugerah SMSI 18 Juni 2026, sementara PO HPN PWI ditetapkan bulan Juli 2026, kemudian Firdaus diberhentikan berdasarkan PO HPN, muncul pertanyaan, apakah boleh PO tersebut berlaku surut?” ujar Makali.
Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum organisasi, waktu mulai berlakunya aturan, serta tindakan yang menjadi objek pemeriksaan.
Makali juga menjelaskan bahwa surat permohonan SMSI kepada Dewan Pers tidak hanya ditandatangani Firdaus selaku ketua umum, tetapi juga dirinya sebagai sekretaris jenderal.
“Jika pemberhentian Firdaus karena surat permohonan SMSI sebagai penanggung jawab HPN yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, surat SMSI tersebut tidak hanya Firdaus yang tanda tangan, saya sebagai Sekjen juga ikut tanda tangan,” katanya.
Atas dasar itu, Makali mempertanyakan alasan dirinya tidak turut dimintai klarifikasi apabila surat permohonan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang dipermasalahkan.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya yang menghadiri pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026, bukan Firdaus.
“Jika pemberhentian Firdaus dianggap menyudutkan atau mempermalukan delegasi PWI pada pertemuan pembahasan HPN dengan anggota Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers 30 September 2026, Firdaus tidak hadir. Yang hadir itu saya selaku Sekjen SMSI, bukan Firdaus. Saya sebagai anggota PWI, mengapa saya tidak diminta klarifikasi dan dipanggil untuk dimintai keterangan?” tandasnya.
DK PWI Sebut Firdaus Melanggar Ketentuan Organisasi
Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghalangi SMSI mengajukan usulan sebagai penyelenggara HPN.
Menurut Herbert, SMSI memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, sanksi terhadap Firdaus dijatuhkan dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI yang dinilai melanggar ketentuan organisasi.
“Tak ada keinginan kita untuk melarang usulan SMSI, itu hak mereka. Tapi yang kita sanksi adalah Firdaus sebagai anggota PWI, karena dalam kapasitas sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat yang bersangkutan sudah melanggar AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI,” ujar Herbert.
Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menyatakan pemberhentian penuh tersebut dijatuhkan karena Firdaus dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap aturan organisasi.
Ia merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Dalam ketentuan yang dikutip DK PWI Pusat, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.
Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) mengatur kewajiban anggota PWI yang merangkap jabatan di organisasi lain untuk tetap menjaga loyalitas terhadap PWI. Ayat (3) juga mengatur kewajiban menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.
Adapun Pasal 15 memuat ketentuan mengenai larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain untuk mengajukan perubahan program strategis PWI tanpa melalui mekanisme internal, serta melakukan tindakan yang dinilai merugikan martabat dan kewibawaan organisasi.
DK PWI Pusat menyatakan keputusan pemberhentian telah melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi. Dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia, para ketua dan sekretaris DKP yang hadir disebut turut menyampaikan dukungan terhadap keputusan tersebut.
Lampung Telah Ditetapkan sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Di tengah polemik tersebut, PWI sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026.
Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung. Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PWI Pusat, ditunjuk sebagai ketua panitia.
Penetapan tersebut menjadi dasar persiapan PWI dalam menyelenggarakan agenda tahunan insan pers. Sementara itu, usulan SMSI mengenai kesempatan menjadi penyelenggara HPN menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam perkara Firdaus.
Firdaus Mengaku Menerima Keputusan dengan Ikhlas
Meski mempertanyakan proses pemberhentian, Firdaus menyatakan menerima keputusan DK PWI Pusat dengan lapang dada. Ia menegaskan langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya SMSI untuk memperoleh kesempatan berkontribusi dalam penyelenggaraan HPN.
“Jika pemberhentian saya sebagai anggota PWI karena permohonan kami sebagai Ketua Umum SMSI yang disampaikan kepada Dewan Pers untuk berfastabiqul khairat menjadi penanggung jawab HPN dianggap Dewan Kehormatan PWI melanggar AD/ART, Kode Etik, Kode Perilaku Wartawan, dan PO HPN, serta perbuatan saya dianggap telah melampaui standar nilai moral PWI, saya mahfum dan ikhlas,” kata Firdaus.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DK PWI Pusat atas keputusan yang telah dijatuhkan. Firdaus menyebut telah memberikan jawaban tertulis sebelumnya dan memilih menerima ketetapan organisasi tersebut.
“Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada, terlebih karena langkah pemberhentian ini murni berpangkal dari prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat cideranya nilai moral, pelanggaran tindak pidana, ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan,” ungkapnya.
Firdaus berharap persoalan tersebut dipahami sebagai perbedaan prinsip dan penerapan aturan organisasi, bukan sebagai persoalan pelanggaran moral atau tindak pidana.
Polemik pemberhentian ini memperlihatkan perbedaan pandangan antara DK PWI Pusat dan SMSI mengenai loyalitas anggota, penerapan peraturan organisasi, serta ruang bagi konstituen Dewan Pers untuk mengusulkan penyelenggaraan HPN.
DK PWI Pusat berpegang pada ketentuan organisasi yang mengikat Firdaus sebagai anggota PWI. Sebaliknya, Firdaus dan Makali Kumar mempertanyakan prosedur pemeriksaan serta relevansi waktu pemberlakuan aturan yang dijadikan dasar sanksi.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi perhatian dalam dinamika organisasi pers nasional, khususnya terkait transparansi proses penegakan disiplin dan penerapan aturan internal.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Aby Ramadan













































