DK PWI Pusat Berhentikan Firdaus dari Keanggotaan, Putusan Disebut Berkaitan dengan Pelanggaran Aturan Organisasi

0
DK PWI Pusat Berhentikan Firdaus dari Keanggotaan, Putusan Disebut Berkaitan dengan Pelanggaran Aturan Organisasi

Jakarta, laporbatam.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid, Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI dari berbagai daerah.

Atal menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Menurutnya, persoalan itu telah masuk pada aspek kepatuhan anggota terhadap aturan dan konstitusi organisasi.

Ia menegaskan, penilaian DK PWI Pusat dilakukan terhadap Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat PWI Pusat, bukan dalam kedudukannya sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat,” ujar Atal.

Ia menambahkan, keputusan pemberhentian tersebut telah disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari, Herbert Timbo P. Siahaan, Nurcholis MA Basyari, Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony.

Atal juga menyatakan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan, proses pengambilan keputusan dilakukan melalui kajian, analisis, serta mekanisme organisasi yang berlaku.

Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan terhadap Firdaus karena dinilai melanggar ketentuan organisasi dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat.

Menurut Herbert, pihaknya tidak mempersoalkan hak SMSI untuk menyampaikan usulan terkait penyelenggaraan HPN. Namun, ia menilai anggota PWI yang memiliki jabatan pada organisasi lain tetap berkewajiban menjaga loyalitas dan menghindari potensi benturan kepentingan.

Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menegaskan seluruh anggota wajib menaati AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI.

Ia menyebut sanksi terhadap Firdaus berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.

Dalam aturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) menyebut anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI. Ayat (3) juga mengatur kewajiban anggota untuk menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan antara PWI dan organisasi lain.

Adapun Pasal 15 memuat sejumlah larangan bagi anggota PWI yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain, termasuk mengajukan perubahan kewenangan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme internal serta melakukan tindakan yang dinilai dapat merugikan atau menurunkan martabat dan kewibawaan PWI.

Dalam rapat silaturahmi tersebut, DK PWI Pusat juga menerima masukan dan saran dari para ketua serta sekretaris DKP se-Indonesia. Menurut keterangan yang disampaikan dalam pertemuan itu, seluruh peserta yang hadir menyatakan sepakat dengan keputusan DK PWI Pusat.

Firdaus Nyatakan Menerima Keputusan

Di sisi lain, Firdaus sebelumnya telah menyampaikan tanggapan tertulis tertanggal 22 Oktober 2026 kepada Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Dewan Pers, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI. Ia juga menyampaikan apresiasi atas pemberitahuan resmi yang disampaikan Dewan Kehormatan.

Firdaus menyebut keputusan tersebut bukan hal yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.

“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada,” tulis Firdaus dalam surat tanggapannya.

Ia juga menyatakan bahwa pemberhentian tersebut, menurut pandangannya, berkaitan dengan prinsip perjuangan organisasi dan bukan akibat persoalan moral, tindak pidana, ataupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.

PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027

Sebelum polemik mengenai penyelenggaraan HPN mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Keputusan itu menjadi dasar organisasi dalam mempersiapkan dua agenda besar insan pers pada 2027.

PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, melalui rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026, ditetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung dengan Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat, sebagai ketua panitia.

Sumber : Humas PWI Kepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here