Viral Cekcok Parkir di Jembatan II Barelang, Polisi Telusuri Pihak yang Terlibat

0
Para pihak terlibat adu argumen di Jembatan II Barelang beberapa hari lalu.

Batam, laporbatam.com – Video perselisihan antara pengunjung dan pria yang disebut sebagai petugas parkir di kawasan Jembatan II Barelang, Batam, viral di media sosial. Peristiwa yang disebut terjadi pada Senin (17/8/2026) itu memunculkan pertanyaan masyarakat terkait pungutan parkir sebesar Rp5.000 di lokasi tersebut.

Dalam rekaman yang beredar, perselisihan bermula ketika seorang pengunjung mempertanyakan pungutan parkir yang diminta kepadanya oleh seorang pria yang disebut sebagai petugas parkir.

Pengunjung tersebut kemudian mempertanyakan dasar pungutan serta legalitas penarikan uang parkir. Perdebatan pun terjadi hingga pria yang disebut sebagai petugas parkir memanggil seorang pria lain.

Pria yang mengenakan singlet dan datang menggunakan sepeda motor bernomor polisi BP 3978 OR tersebut kemudian terlibat adu mulut dengan pengunjung. Situasi sempat memanas dan terlihat adanya aksi saling dorong dalam video.

Keributan akhirnya tidak berlanjut menjadi perkelahian setelah pria tersebut meninggalkan lokasi.

Dalam video itu, pria yang disebut sebagai petugas parkir juga terlihat menjelaskan bahwa keberadaannya di kawasan Jembatan II Barelang untuk membantu menjaga keamanan pengunjung. Mereka juga mengaku sebagai warga setempat.

Video tersebut kemudian menyebar di media sosial dan mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah status dan kewenangan pungutan parkir di kawasan Jembatan II Barelang.

Masyarakat mempertanyakan pihak yang berwenang mengelola parkir di lokasi tersebut, besaran tarif resmi yang berlaku, serta ada atau tidaknya karcis sebagai bukti pembayaran.

Andriani, salah seorang warga, menilai pemerintah dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai ketentuan parkir di kawasan tersebut.

Menurutnya, apabila kendaraan memang dilarang berhenti atau parkir di atas jembatan, petugas resmi perlu ditempatkan untuk mengatur kawasan tersebut. Sebaliknya, jika terdapat layanan parkir yang diperbolehkan, pengelola maupun petugas harus memiliki kewenangan serta memberikan bukti pembayaran sesuai ketentuan.

“Kalau memang tidak boleh parkir di atas jembatan, sebaiknya tempatkan petugas resmi dan berwenang di sana agar tidak ada yang parkir. Begitu juga kalau memang legal, petugas parkir harus dilengkapi karcis, seragam dan identitas lainnya,” ujar Andriani.

Sementara itu, Kapolsek Bulang Ipda Jafri Aziz saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian yang terekam dalam video dan beredar di media sosial tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Cyber Polda Kepri untuk melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut.

“Langkah tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas duduk perkara sekaligus menjadi bahan tindak lanjut bagi instansi terkait agar persoalan pungutan parkir di Jembatan II Barelang tidak kembali memicu keresahan maupun keributan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Polisi masih melakukan penelusuran untuk memastikan identitas pihak-pihak yang terlibat serta konteks kejadian dalam video tersebut.

Sementara itu, persoalan mengenai kewenangan dan legalitas pungutan parkir di kawasan Jembatan II Barelang masih menjadi perhatian masyarakat. Kejelasan mengenai aturan, tarif, kewenangan pengelola, serta mekanisme pembayaran dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi konflik serupa.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here