Perkuat Komitmen Antikorupsi, Pemko Batam Perketat Pengendalian Gratifikasi

0
Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Komitmen tersebut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batam tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Batam, laporbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Wali Kota Batam mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah Pemko Batam dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemko Batam diwajibkan menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas,” ujar Rudi, Selasa (18/8/2026).

Menurut Rudi, apabila pegawai menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak atau tidak sesuai dengan ketentuan, pemberian tersebut wajib dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Ia menegaskan, penguatan integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab internal pemerintah. Masyarakat juga memiliki peran dalam membantu mencegah terjadinya pelanggaran, konflik kepentingan, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan wewenang diimbau tidak ragu melaporkannya melalui saluran resmi yang telah disediakan,” katanya.

Pemko Batam menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pegawai, antara lain Whistleblowing System (WBS) melalui wbs.inspektorat.batam.go.id, SP4N-LAPOR!, GOL KPK melalui gol.kpk.go.id, serta Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Batam.

Rudi menegaskan Pemko Batam berkomitmen memberikan perlindungan kepada pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan iktikad baik. Perlindungan tersebut mencakup kerahasiaan identitas pelapor serta tindak lanjut laporan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh kepala perangkat daerah telah diinstruksikan untuk mempublikasikan mekanisme pelaporan ini dan terus mengedukasi pegawainya. Kita ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman dan transparan demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Batam,” ujar Rudi.

Pemko Batam berharap penguatan pengendalian gratifikasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya integritas serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here