HUT ke-81 RI, 1.357 Warga Binaan di Batam Terima Remisi, 19 Orang Langsung Bebas

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berbincang dengan salah seorang penerima remisi di Aula Lapas Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026).

Batam, laporbatam.com – Sebanyak 1.357 warga binaan di Kota Batam menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19 orang dinyatakan langsung bebas.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026).

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rianto mengatakan, dari 1.170 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 918 orang memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 15 orang dinyatakan bebas, terdiri atas enam orang yang langsung bebas dan sembilan orang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.

Sementara itu, di Lapas Perempuan Batam, sebanyak 186 dari 268 warga binaan yang diusulkan menerima remisi. Satu orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Adapun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan menerima remisi. Tiga orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Dengan demikian, total penerima remisi dari tiga satuan pemasyarakatan di Batam mencapai 1.357 orang, masing-masing 918 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, 186 orang dari Lapas Perempuan Batam, dan 253 orang dari Rutan Kelas IIA Batam.

Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Amsakar mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, peringatan HUT ke-81 RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” ujar Amsakar.

Amsakar juga menekankan pentingnya penerapan prinsip zero tolerance di lingkungan pemasyarakatan terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran etik.

Ia kemudian menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang mendapatkan hak bebas. Menurutnya, masa pembinaan yang telah dijalani diharapkan menjadi bekal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

“Saya bersama warga Kota Batam menyambut kalian untuk kembali berkontribusi bagi Kota Batam, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,” kata Amsakar.

Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 RI tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan pemasyarakatan, sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penanggungjawab : Nov Iwandra

Editor : Aprijal

Reporter : Aby Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here