Batam, laporbatam.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memindahkan 49 warga binaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kamis (31/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan hunian sekaligus mendukung pelaksanaan program pembinaan warga binaan.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan petugas. Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pengecekan kondisi kesehatan guna memastikan proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, mengatakan pemindahan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kondisi hunian yang lebih kondusif.
“Pemindahan ini merupakan salah satu langkah yang kami lakukan untuk mengurangi tingkat kepadatan hunian di Rutan Batam. Dengan jumlah penghuni yang lebih terkendali, kami berharap pelayanan, pembinaan, serta pengamanan dapat berjalan dengan lebih baik dan maksimal,” ujarnya.
Menurut Fajar, kondisi hunian yang lebih terkendali diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi pelaksanaan berbagai program pembinaan serta pelayanan kepada warga binaan.
Pemindahan tersebut juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lingkungan pemasyarakatan.
Selain mengurangi kepadatan hunian, langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan.
Rutan Batam berkomitmen melakukan berbagai langkah pembenahan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, sehat, tertib, aman, dan mendukung proses pembinaan warga binaan.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan












































