
Batam, laporbatam.com – Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Borobudur, tepatnya di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KCL (41), warga negara Malaysia, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian disertai ancaman menggunakan senjata.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (6/11/2026). Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, didampingi Kasihumas AKP Budi Santosa, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, serta jajaran Satreskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Korban sekaligus pelapor berinisial NS (48) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp292 juta. Korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan urusannya, korban menuju mesin ATM Bank Mandiri sebelum kembali ke mobil untuk pulang.
Namun, saat berada di dalam kendaraan, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial KCL masuk ke mobil dan meminta korban meninggalkan kawasan Harbourbay.
Ketika melintas di Jalan Borobudur, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan senjata jenis airsoft gun. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening miliknya.
Merasa terancam, korban berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Pelaku kemudian mendorong korban keluar dari mobil dan membawa kabur kendaraan beserta barang-barang milik korban.
Polisi menyebut, modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan untuk diantarkan ke kantor polisi. Namun, ketika berada di perjalanan, pelaku justru mengancam korban untuk menguasai uang dan barang berharga.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya overstay sebelum kembali ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Sat Samapta Polresta Barelang, Briptu Genta, sedang melaksanakan pengamanan objek vital di Bank BCA KCU Batam. Ia mendengar teriakan warga yang menginformasikan adanya seseorang yang melarikan diri setelah menabrak anggota Satlantas serta membawa senjata dan mengancam warga.
Mendapat informasi tersebut, Briptu Genta melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pria yang dimaksud di depan gerai Alfamart Jodoh. Anggota Satlantas yang bertugas di Pos Lantas 901 kemudian turut membantu mengamankan dan membawa pria tersebut ke pos.
Setelah menerima laporan dari jajaran Satlantas, Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo berkoordinasi dengan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim. Petugas selanjutnya mendatangi Pos Lantas 901 untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap KCL.
Dalam pemeriksaan tersebut, KCL diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan pisau dan senjata angin.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh keterangan bahwa senjata yang digunakan diduga diperoleh dari seorang pria berinisial RHS, yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.
Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap RHS sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, RHS mengakui telah menjual senjata angin tersebut kepada KCL dengan harga Rp1 juta. Selanjutnya, KCL dan RHS dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu tas hitam merek LOCAMODE, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, satu bilah pisau dengan panjang sekitar 19 sentimeter berpegangan oranye, serta satu tabung gas CO2 senjata angin dalam keadaan kosong.
Atas dugaan perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam konferensi pers, Kompol Agung Tri Poerbowo juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berada di dalam atau meninggalkan kendaraan. Ia meminta warga memastikan kondisi sekitar aman dan membiasakan diri mengunci pintu mobil untuk mengurangi peluang terjadinya tindak kejahatan.
“Berhati-hatilah, lihat di sekitar kiri kanan apakah sudah aman. Kemudian pintu mobil segera dikunci, jangan dibiasakan ditinggal atau dengan keadaan terbuka. Maka itulah kesempatan para pelaku kejahatan, yang mana di sini pelaku kejahatan itu tidak murni dengan sengaja, karena ada kesempatan juga akan terjadi kejahatan,” imbaunya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengajak warga berperan aktif mencegah tindak kriminalitas. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan kamtibmas dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Aby Ramadan














































