PWI Pusat Tetapkan Keanggotaan 10 Wartawan Asal Kepri Gugur, PWI Kepri Minta KTA Dikembalikan

0
PWI Pusat Tetapkan Keanggotaan 10 Wartawan Asal Kepri Gugur, PWI Kepri Minta KTA Dikembalikan

Batam, laporbatam.com – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menetapkan gugurnya keanggotaan 10 wartawan asal Kepulauan Riau (Kepri). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PWI yang menjadi dasar administratif berakhirnya status keanggotaan mereka di organisasi tersebut.

Ketua PWI Provinsi Kepri, Saibansah Dardani, mengatakan pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kepastian administratif kepada anggota, instansi pemerintah, mitra kerja, dan masyarakat.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Iban tersebut, dengan diterbitkannya keputusan itu, kesepuluh nama yang tercantum tidak lagi memiliki status sebagai anggota PWI. Karena itu, aktivitas maupun tindakan mereka selanjutnya tidak mewakili organisasi PWI.

“Ini adalah bentuk kepastian administratif. Kami tegaskan kepada seluruh pemangku kepentingan, instansi pemerintah, dan masyarakat luas bahwa 10 nama tersebut secara sah bukan lagi anggota PWI. Segala bentuk aktivitas maupun tindakan mereka ke depan sudah tidak ada lagi kaitannya dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia,” tegasnya.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 120-PGS/PP-PWI/IX/2026, yang diterbitkan di Jakarta pada 27 September 2026 dan ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

SK tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengunduran diri yang diajukan oleh pihak-pihak terkait. Keputusan itu merujuk pada Pasal 6 ayat (1) huruf f Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI mengenai ketentuan gugurnya keanggotaan.

Adapun 10 nama asal Kepulauan Riau yang dinyatakan gugur keanggotaannya berdasarkan keputusan tersebut, yakni:

  1. Ady Indra Pawennari
  2. Andi Gino
  3. Novianto
  4. Richard Nainggolan
  5. Qori Ul Fitrah
  6. Iman Suryanto
  7. Socrates
  8. Amril
  9. Hengky Mohari
  10. Ambok Akok

Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, hak dan kewajiban keanggotaan mereka di lingkungan organisasi PWI dinyatakan berakhir. PWI Kepri juga meminta agar pihak-pihak terkait tidak lagi menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun atribut yang mencantumkan nama dan lambang organisasi.

Selain itu, PWI Kepri menginstruksikan agar KTA yang masih dipegang segera dikembalikan ke Sekretariat PWI Provinsi Kepri untuk menyelesaikan administrasi organisasi.

Cak Iban menegaskan, berakhirnya keanggotaan tersebut merupakan proses administratif yang berkaitan dengan pengunduran diri, bukan pemberian sanksi atas pelanggaran organisasi. PWI Kepri, kata dia, tetap menghargai rekam jejak dan kontribusi mereka selama menjadi bagian dari organisasi.

Ia juga berharap para mantan anggota tersebut dapat melanjutkan aktivitas jurnalistik melalui wadah yang dipilih masing-masing.

Ke depan, PWI Kepri menyatakan akan terus memfokuskan perhatian pada peningkatan kompetensi anggota, sekaligus menjaga integritas, etika, dan profesionalisme pers di Kepulauan Riau.

Sumber : humaspwikepri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here