Diskominfo Batam Perkuat Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Digital Pemerintah

0
Diskominfo Batam Perkuat Pelindungan Data Pribadi dalam Layanan Digital Pemerintah

Batam, laporbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mendorong penguatan tata kelola serta pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis digital. Upaya ini dilakukan untuk memastikan transformasi digital pemerintahan berjalan seiring dengan keamanan informasi dan perlindungan hak masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Aplikasi Layanan Data Keimigrasian yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di Ballroom Golden View Hotel.

Kegiatan bertema Penguatan Sinergi Antarinstansi Melalui Layanan Data Keimigrasian yang Akuntabel dan Berbasis Pelindungan Data Pribadi itu diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai instansi pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Rudi membawakan materi bertajuk Pelindungan Data Pribadi dalam Tata Kelola Aplikasi Layanan Data Pemerintah. Ia menekankan pentingnya sistem pengelolaan data yang terencana, terintegrasi, serta didukung standar keamanan yang memadai.

“Perkembangan layanan digital pemerintah harus diimbangi dengan tata kelola data yang baik. Pertukaran informasi antarinstansi memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap pemrosesan data harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas, memiliki tujuan terukur, serta dilengkapi mekanisme pengamanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi tidak hanya memberikan kemudahan pelayanan, tetapi juga menjamin perlindungan informasi pribadi masyarakat.

Rudi turut mengingatkan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengatur pemrosesan data pribadi, termasuk prinsip pembatasan tujuan, transparansi, akurasi, keamanan, dan akuntabilitas.

Menurutnya, meningkatnya kebutuhan integrasi dan pertukaran informasi di lingkungan pemerintahan harus diikuti pemahaman yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab setiap instansi dalam mengakses maupun menggunakan data.

Dalam layanan keimigrasian, misalnya, informasi yang dikelola dapat mencakup berbagai kategori data pribadi. Oleh karena itu, setiap permintaan, akses, dan pemanfaatannya harus dilakukan sesuai kebutuhan, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menegaskan bahwa tata kelola layanan digital perlu didukung pengendalian hak akses, keamanan sistem informasi, dan pembagian tanggung jawab yang jelas. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah.

Selain Kepala Diskominfo Batam, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian yang memaparkan optimalisasi layanan data keimigrasian.

Para peserta juga memperoleh penjelasan teknis mengenai mekanisme permohonan data, registrasi akun instansi, hingga tata cara penggunaan aplikasi layanan data keimigrasian.

Melalui kegiatan tersebut, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin kuat, terutama dalam memahami prosedur, batas kewenangan, dan prinsip pelindungan data pribadi saat memanfaatkan layanan digital.

Diskominfo Batam bersama Kantor Imigrasi Batam dan instansi pemerintah lainnya terus mendorong terwujudnya tata kelola pertukaran data yang efektif, aman, transparan, dan akuntabel.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pemerintahan agar inovasi pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kemudahan, tetapi juga mampu menjaga keamanan informasi serta melindungi hak masyarakat.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Aby Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here