Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Siapkan Pelibatan Masyarakat

0
Pansus DPRD Batam Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Siapkan Pelibatan Masyarakat

Batam, laporbatam.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mulai membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat bersama Tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (3/11/2026).

Rapat yang berlangsung di DPRD Kota Batam tersebut dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas, didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Sejumlah anggota Pansus turut hadir, yakni Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir. Anang Adhan. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.

Dari pihak Pemko Batam, rapat dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari bersama sejumlah pejabat dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.

Ketua Pansus Anwar Anas mengatakan, pembahasan awal tidak hanya berfokus pada draf revisi Ranperda, tetapi juga mengidentifikasi sejumlah materi yang membutuhkan perhatian dan penyesuaian lebih lanjut.

Pansus juga mulai menyusun tahapan pembahasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat. Selain itu, pihak-pihak yang akan dimintai pandangan dan masukan mulai didata, bersamaan dengan penyusunan agenda focus group discussion (FGD).

“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan stakeholder terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak-pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.

Ia menjelaskan, regulasi terkait ketertiban sosial di Batam telah cukup lama belum mengalami revisi. Sementara itu, sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan telah mengalami perubahan sehingga diperlukan penyesuaian dan sinkronisasi.

Menurut Anwar, penyelarasan aturan diperlukan agar ketentuan dalam perda tetap relevan dengan perkembangan regulasi serta dapat diterapkan secara tepat di tengah masyarakat.

Dorongan untuk melakukan revisi juga sebelumnya disampaikan sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB). Masukan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.

Anwar menegaskan, Pansus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan saran dan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Partisipasi publik dinilai penting agar aturan yang disusun tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kita siap menerima masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini dan bagaimana nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat,” tegasnya.

Melalui pembahasan bersama Pemko Batam dan pelibatan berbagai elemen masyarakat, Pansus berharap revisi Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif sebagai landasan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat di Kota Batam.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Aby Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here