Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Oktober, 12 Tersangka Diamankan

0
Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika Selama Oktober, 12 Tersangka Diamankan

Batam, laporbatam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka laki-laki beserta berbagai jenis barang bukti narkotika.

Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono di Lobby Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara.

Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.

Konferensi pers tersebut juga dihadiri perwakilan BNN Kota Batam, Ketua GRANAT Kepri Syamsul Paloh, perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, penasihat hukum para tersangka, serta perwakilan BPOM Kota Batam.

Kapolresta Barelang menjelaskan, 12 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).

Dari sembilan laporan polisi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 51 paket sabu dengan berat netto 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi dengan berat netto 66,61 gram.

Polisi juga mengamankan 90 unit liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat yang dilaporkan sebesar 255 gram/ml. Barang tersebut terdiri dari 20 kemasan merek Thugs dan 70 kemasan merek Wang Lai.

Berdasarkan estimasi kepolisian, nilai ekonomis seluruh barang bukti hasil pengungkapan tersebut mencapai sekitar Rp502 juta. Pengungkapan ini juga diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.100 orang.

Kapolresta menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kepolisian bersama Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

Selain memaparkan hasil pengungkapan, Satresnarkoba Polresta Barelang turut memusnahkan barang bukti dari enam laporan polisi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 paket sabu dengan berat netto 446,75 gram, 118 butir ekstasi seberat 47,44 gram, serta 81 unit liquid atau vape yang diduga mengandung etomidate dengan berat 229,71 gram/ml.

Dari jumlah liquid atau vape yang dimusnahkan tersebut, 17 kemasan merupakan merek Thugs dan 64 kemasan merek Wang Lai.

Terkait proses hukum, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 609 ayat (1) huruf a, Pasal 609 ayat (2) huruf a, Pasal 609 ayat (1) huruf b, dan Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam ketentuan yang disebutkan tersebut bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Anggoro mengajak masyarakat untuk turut membantu kepolisian mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan, dukungan masyarakat diperlukan agar upaya penindakan dapat berjalan lebih optimal.

Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian. Warga juga dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan.

Polresta Barelang menegaskan akan terus melakukan penindakan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait serta masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here