
Batam, laporbatam.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perjudian kasino di kawasan Nagoya, Kota Batam. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Nunung mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian di kawasan Nagoya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada lokasi Nagoya Game Zone, sebuah tempat permainan elektronik atau gelper yang berada di depan Hotel Utama Nagoya. Polisi melakukan penggerebekan pada Sabtu malam (15/8/2026).
Dalam penindakan itu, sebanyak 197 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau owner berinisial A, manajer, kasir hingga pemain yang berada di lokasi.
“Kasus tindak pidana perjudian ini terungkap atas laporan masyarakat. Kemudian kami lakukan penyelidikan yang dimulai tiga bulan yang lalu,” ujar Nunung Syaifuddin.
Dari 197 orang yang diamankan, terdapat 10 warga negara asing (WNA) yang berasal dari China, Singapura dan Malaysia.
Selain mengamankan orang-orang yang berada di lokasi, penyidik juga menyita tiga brankas yang berisi uang tunai dengan total sekitar Rp7,79 miliar.
“Kami mengamankan 197 orang, termasuk pemilik atau owner, manager, kasir dan pemain judi kasino. Terdapat 10 WNA dari China, Singapura dan Malaysia,” kata Nunung.
“Dari hasil penyitaan, kami mengamankan tiga brankas yang berisi uang dengan total Rp7,79 miliar,” lanjutnya.
Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian juga diamankan sebagai barang bukti. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut serta mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan.
Bareskrim juga mendalami dugaan jaringan dan modus operandi dalam praktik perjudian tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan sebagai bandar maupun pemain.
Hingga Minggu (16/8/2026), proses pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung. Polisi menyatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik perjudian kasino yang beroperasi di kawasan Nagoya, Batam.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan











































