
Batam, laporbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Sabtu (15/8/2026).
Tiga Ranperda yang disampaikan tersebut masing-masing mengatur Penataan Kampung Tua, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan ketiga Ranperda tersebut disusun untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab sejumlah kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Ketiga Ranperda ini kita dorong untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung pembangunan Batam yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Amsakar.
Salah satu Ranperda yang menjadi perhatian berkaitan dengan penataan Kampung Tua. Pemko Batam menilai kawasan tersebut memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Batam.
Di tengah perkembangan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, industri, investasi, pelabuhan, dan pariwisata, penataan Kampung Tua dinilai membutuhkan landasan hukum yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan arah pembangunan daerah.
Ranperda Penataan Kampung Tua diarahkan untuk menjadi dasar penataan kawasan secara terpadu, termasuk memberikan kepastian hukum terkait legalitas hak atas tanah, menjaga keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim, serta mempertahankan nilai sejarah dan kearifan lokal.
Pemko Batam juga membuka ruang agar penataan tersebut dapat mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Ranperda kedua mengatur Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyusunan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengaturan tersebut mencakup berbagai tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, hingga penatausahaan serta pembinaan dan pengawasan.
Melalui regulasi tersebut, Pemko Batam berharap pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Aset yang dikelola secara optimal juga diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.
Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Amsakar mengatakan perubahan tersebut antara lain diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan kemudahan berusaha dan iklim investasi.
“Pemko Batam tetap berkomitmen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah secara rasional dan akuntabel, sekaligus menciptakan kemudahan berusaha, menjaga iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta menghadirkan pelayanan publik yang responsif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat,” kata Amsakar.
Dalam perubahan tersebut, Pemko Batam juga mengusulkan sejumlah penyesuaian pada sektor retribusi. Di bidang ketahanan pangan dan pertanian, misalnya, biaya pemeriksaan kesehatan hewan akan diintegrasikan ke dalam tarif pemotongan sehingga tidak lagi dikenakan secara terpisah.
Pemko Batam turut mengusulkan objek layanan baru, antara lain pengkarkasan, pemotongan unggas modern, penggunaan freezer atau cold storage, serta sewa kandang penampungan.
Pada sektor perhubungan, Pemko Batam mengusulkan relaksasi tarif stiker parkir berlangganan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat dan tindak lanjut rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kota Batam.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan tarif sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menggunakan layanan parkir.
Sementara untuk BLUD UPTD Jasa Transportasi atau Trans Batam, Pemko mengusulkan penambahan objek retribusi berupa sewa iklan pada cover-seat bus dan sewa pool bus. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan aset sekaligus membuka potensi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Amsakar menilai ketiga Ranperda tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung keberlanjutan pembangunan Batam.
Ia berharap pembahasan ketiga Ranperda dapat segera dilanjutkan bersama DPRD Kota Batam sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi utama dalam menghasilkan kebijakan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Amsakar.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan











































