BP Batam Catat 66 Penerima Alokasi Tanah Sudah Laporkan Pemanfaatan Lahan

0
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo

Batam, laporbatam.com – Sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam sejak layanan tersebut dibuka pada 11 Agustus hingga 13 Agustus 2026.

Pelaporan mandiri tersebut menjadi bagian dari upaya BP Batam memperkuat tata kelola sekaligus membangun basis data pemanfaatan lahan yang lebih akurat di Kota Batam.

Selain melalui pelaporan mandiri, BP Batam juga telah mengirimkan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengatakan data yang disampaikan penerima alokasi tanah akan menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, pelaporan mandiri tidak hanya berkaitan dengan aspek pengawasan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.

BP Batam, lanjut Syarlin, ingin memastikan lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai peruntukan, sehingga turut mendukung iklim investasi serta rencana pembangunan di Batam.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, semakin lengkap data yang diterima BP Batam, semakin mudah proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan dilakukan berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap partisipasi ini terus meningkat. Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” katanya.

BP Batam masih membuka kesempatan bagi penerima alokasi tanah untuk menyampaikan pelaporan secara mandiri melalui LMS hingga 31 Agustus 2026.

Syarlin mengimbau penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan agar memanfaatkan kesempatan tersebut sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tutupnya.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here