
Batam, laporbatam.com – PT PLN Batam memberikan penjelasan terkait perhitungan tagihan listrik periode November 2026 menyusul sejumlah pertanyaan dan keluhan pelanggan mengenai nilai tagihan yang dinilai berbeda atau meningkat, meskipun sebelumnya sempat terjadi gangguan pasokan listrik.
Manajemen PLN Batam menyampaikan bahwa tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan dua komponen utama, yakni biaya beban sesuai daya tersambung dan pemakaian energi listrik berdasarkan pencatatan kWh meter.
Manajer Komunikasi dan Humas PT PLN Batam, Vidya Kartika, menjelaskan bahwa biaya beban ditentukan berdasarkan daya tersambung pelanggan, sedangkan biaya pemakaian energi dihitung dari jumlah kWh yang tercatat selama periode penagihan.
“Tagihan listrik pascabayar dihitung berdasarkan biaya beban yang ditentukan oleh daya tersambung (seperti Rp/kVA/bulan) ditambah pemakaian energi listrik (kWh) yang tercatat secara riil pada stand meter selama periode pencatatan bulanan,” ujar Vidya.
Ia menjelaskan, ketika terjadi gangguan pasokan listrik, aliran listrik dan pencatatan konsumsi energi pada kWh meter akan berhenti selama pasokan terputus. Namun, pemakaian listrik sebelum dan setelah gangguan tetap terakumulasi dalam periode pencatatan bulanan.
Menurutnya, perbedaan nilai tagihan dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti perubahan total pemakaian kWh, jumlah hari dalam periode pencatatan, hingga peningkatan penggunaan peralatan elektronik setelah pasokan listrik kembali normal.
Dengan demikian, pemadaman listrik tidak serta-merta membuat tagihan bulanan lebih rendah. Nilai tagihan tetap bergantung pada akumulasi pemakaian energi selama periode penagihan masing-masing pelanggan.
Terkait kompensasi atas gangguan pasokan listrik, Vidya menegaskan bahwa PLN Batam menerapkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan mekanismenya dilakukan secara terukur.
“Pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam. Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pemotongan sebesar 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum pada bulan terjadinya gangguan, yang diproses secara otomatis oleh sistem administrasi,” jelasnya.
Sementara itu, pelanggan prabayar memperoleh kompensasi melalui penambahan energi listrik dalam bentuk free issue token dengan nilai setara 10 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Untuk memastikan kesesuaian tagihan, PLN Batam mengimbau pelanggan melakukan pengecekan secara mandiri melalui beberapa langkah.
Pertama, membandingkan jumlah pemakaian kWh pada tagihan bulan berjalan dengan periode sebelumnya untuk mengetahui perubahan konsumsi energi.
Kedua, memeriksa periode pencatatan serta mencocokkan angka stand meter pada tagihan dengan kondisi fisik kWh meter di rumah.
Ketiga, mencermati rincian biaya beban, biaya pemakaian energi, serta potongan kompensasi apabila pelanggan memenuhi ketentuan penerimaannya.
Vidya juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal layanan digital maupun layanan tatap muka yang disediakan PLN Batam untuk memperoleh informasi mengenai tagihan listrik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek rincian pemakaian melalui aplikasi bright by PLN Batam yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store, atau mengakses situs resmi perusahaan di plnbatam.com. Tim kami juga siap memberikan penjelasan langsung di kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batam Center, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya.
PLN Batam menyatakan akan terus menampung masukan pelanggan dan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan guna mendukung kenyamanan masyarakat dalam memperoleh layanan listrik.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina














































