Amsakar Tegaskan KSP Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan, Selama Mitra Penuhi Kontrak

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberi keterangan kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Batam, laporbatam.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset Pasar Induk Jodoh dengan PT Usaha Jaya Karya Makmur (UJKM) tetap berjalan sepanjang seluruh kewajiban mitra dipenuhi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

Amsakar menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan perjanjian antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan badan hukum PT UJKM, bukan dengan individu tertentu yang berada di dalam perusahaan. Karena itu, persoalan hukum yang berkaitan dengan seseorang tidak serta-merta memengaruhi keberlanjutan perjanjian kerja sama.

“Proses ini berlanjut karena kami berpedoman pada aturan dan perjanjian antara Pemko Batam dan PT UJKM. Bahkan, dalam prosesnya kami didampingi LMAN Kemenkeu RI dan melibatkan Kejari Batam,” ujar Amsakar, Senin (24/8/2026).

Ia memastikan pelaksanaan KSP tetap mengacu pada hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagaimana tercantum dalam kontrak.

“Alhamdulillah, semua yang dikerjakan UJKM masih sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati dalam kontrak,” katanya.

Menurut Amsakar, skema KSP tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sejumlah perhitungan dalam perjanjian juga telah melalui kajian pihak terkait, termasuk KPKNL Batam dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan RI.

Tidak Menggunakan APBD Pemko Batam

Amsakar juga menegaskan pembangunan Pasar Induk Jodoh melalui skema KSP tidak menggunakan anggaran Pemerintah Kota Batam.

Dalam kerja sama tersebut, Pemko Batam menyediakan aset berupa tanah, sementara pembangunan dan pengoperasian pasar menjadi bagian dari kewajiban mitra sesuai perjanjian.

Skema tersebut, kata Amsakar, dipilih sebagai salah satu upaya mengoptimalkan aset daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pasar Induk Jodoh diharapkan dapat menjadi pusat distribusi komoditas sekaligus mendorong aktivitas ekonomi baru, termasuk membuka ruang bagi pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Pembangunan pasar tersebut juga dinilai penting untuk mendukung kelancaran distribusi dan stabilitas harga komoditas di Batam.

Sebelumnya, pembangunan Pasar Induk Jodoh telah direncanakan sebanyak dua kali. Namun, dukungan pembiayaan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) belum terealisasi. Di sisi lain, aset daerah di kawasan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Pemko Batam menggunakan skema kerja sama pemanfaatan dengan mitra untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian Pasar Induk Jodoh.

Ada Konsekuensi Jika Terjadi Wanprestasi

Amsakar menegaskan pemerintah tetap memiliki mekanisme untuk mengambil langkah apabila mitra tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

“Kalau terjadi wanprestasi, tentu ada konsekuensi sesuai dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberlanjutan KSP Pasar Induk Jodoh ditentukan berdasarkan status badan hukum mitra, pemenuhan kewajiban dalam perjanjian, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemko Batam juga menyatakan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan terkait kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, ketentuan hukum, dan isi perjanjian yang mengikat para pihak.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here