Batam, laporbatam.com – Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL), Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Badan Intelijen Negara (BIN) memusnahkan secara simbolis barang bukti ketamin seberat 1,3 ton hasil penindakan dugaan penyelundupan melalui jalur laut di Kepulauan Riau.
Pemusnahan berlangsung di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026), menggunakan mobile incinerator milik BNN RI. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,68 juta jiwa. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam penanganan perkara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut operasi gabungan yang berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ketamin melalui jalur laut.
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan kapal MV King Sun di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026).
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti,” ujar Djaka.
Ia menegaskan, koordinasi dan kolaborasi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mencegah masuk serta beredarnya narkotika dan zat terlarang di Indonesia.
Pengungkapan tersebut diawali dengan analisis intelijen dan pertukaran informasi antarinstansi terkait dugaan penggunaan MV King Sun untuk mengangkut ketamin melalui jalur laut.
Pada pertengahan Mei 2026, Bea Cukai menerima informasi intelijen dari aparat Thailand terkait kapal MV King Sun. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman dan analisis risiko.
Pada akhir Mei 2026, Bea Cukai dan BNN kembali menerima informasi dari aparat Thailand mengenai dugaan keterlibatan kapal yang sama dalam pengangkutan narkoba. Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemantauan pergerakan kapal dan analisis risiko untuk menentukan langkah operasi.
Memasuki Juli 2026, hasil pemantauan dan analisis intelijen mengindikasikan dugaan pengangkutan narkoba menggunakan MV King Sun yang bergerak menuju perairan Indonesia.
Indikasi tersebut kemudian diperkuat dengan informasi dari Polri kepada Bea Cukai pada awal Agustus 2026 mengenai dugaan penyelundupan narkoba menggunakan kapal yang sama.
Informasi tersebut menjadi salah satu dasar aparat gabungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan hingga MV King Sun diamankan di perairan utara Berakit, Bintan.
Dalam pemeriksaan, aparat menemukan barang yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti ketamin dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti hasil penindakan sekaligus untuk memastikan barang tersebut tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Dankodaeral IV, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya bersama aparat dalam memperkuat pengawasan jalur laut, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang berada di kawasan perbatasan dan memiliki jalur pelayaran internasional.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan












































