Batam, laporbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama pengusaha Yuwanky. Pemko menyebut foto tersebut diambil saat penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan foto tersebut diambil pada Selasa, 17 Maret 2026, dalam rangka penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh.
“Foto itu diambil dalam momentum penandatanganan kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh pada Maret 2026. Saat itu, konteksnya adalah kegiatan kerja sama dan tidak berkaitan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dijalani Yuwanky,” ujar Rudi, Jumat (21/8/2026).
Rudi menjelaskan, saat proses kerja sama berlangsung, Yuwanky belum berstatus hukum dalam perkara yang kini ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Usaha Jaya Karya Makmur yang terpilih sebagai pengelola Pasar Induk Jodoh mengikuti proses tender terbuka dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
“Kerja sama tersebut dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan. Pada saat proses berlangsung, perusahaan memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti tender secara terbuka,” katanya.
Menurut Rudi, berdasarkan dokumen administrasi dalam proses kerja sama, PT Usaha Jaya Karya Makmur tidak memiliki keterkaitan dengan jenis usaha yang saat ini menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.
Rudi menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan konteks mengenai waktu dan peristiwa saat foto diambil, bukan untuk mencampuri kerja jurnalistik maupun keputusan redaksional media.
“Wali Kota Batam sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers. Klarifikasi ini semata-mata untuk memberikan konteks yang utuh agar informasi mengenai foto tersebut dapat dipahami sesuai waktu dan peristiwa saat foto itu diambil,” ujarnya.
Menurutnya, informasi yang disampaikan secara lengkap diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang proporsional mengenai suatu peristiwa, terutama ketika dokumentasi lama kembali beredar di ruang publik.
Di sisi lain, Rudi menyampaikan bahwa Pemko Batam menghormati proses hukum yang sedang dijalani Yuwanky di Bareskrim Polri.
“Pemko Batam menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rudi.
Pemko Batam berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan konteks yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai foto Amsakar dan Yuwanky serta proses kerja sama pemanfaatan Pasar Induk Jodoh yang berlangsung pada Maret 2026.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan












































