Baru Buka Beberapa Bulan, PUB & KTV Deluxe Diduga Gelar Judi Bola Pingpong

0
Tempat Hiburan Malam Deluxe PUB dan KTV di kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang baru buka beberapa bulan lalu. (Foto : istimewa)

BATAM, Laporbatam.com,-Tempat Hiburan Malam Deluxe PUB dan KTV di kawasan Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,diduga menggelar permainan judi bola pingpong. Permainan itu sudah dimulai sejak tempat hiburan tersebut beroperasi beberapa bulan lalu.

Dalam permain judi bola pingpong ini, wasit atau penyedia memberikan kupon berisi daftar lagu atau minuman beralkohol dengan angka 1 hingga 24 kepada pengunjung yang bermain. Pengunjung seolah-olah memesan lagu atau minuman, padahal sedang menebak angka.

Taruhan minimal Rp10.000 untuk satu angka. Jika tebakan tepat, pemain berhak mendapatkan voucer senilai Rp220.000—kelipatan 22 dari taruhan. Wasit akan mendatangi ruangan untuk menyerahkan voucher sambil menawarkan kupon baru.

Voucher itu kemudian dapat ditukar dengan uang tunai di tempat. Setiap putaran permainan bola pimpong diputar sekali dalam enam menit, dan wasit secara rutin mendatangi setiap ruangan untuk menawarkan taruhan baru.

Minta Kapolres Tertibkan

Sebelumnya mantan Anggota DPRD Kepri yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Kasbulatov meminta Kapolresta Barelang yang baru Kombes Pol Anggoro Wicaksono SIK,MM menertibkan judi yang berkedok gelanggang permainan yang tersebar di kota Batam.

Kegiatan tersebut selain melanggar hukum dan merusak moral generasi muda, juga menghancurkan tatanan adat dan budaya di daerah ini.

” Kita minta Kapolresa Barelang memberantas judi-judi yang berkedok gelper ini. Karena ini merusak moral masyarakat, terutama generasi muda. Selain melanggar UU, judi berkedok gelper juga menghancurkan tatanan masyarakat yang menjujung tinggi adat dan budaya Melayu,” ujar Ruslan, Sabtu (27/12/2025).

Selama ini, menurut Ruslan, pengelola judi berkedok gelper ini sering main kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum. Setiap akan dilakukan Razia, mereka memilih menutup gelpernya tapi belum sampai sebulan, dibuka kembali. Seolah-olah, mereka sudah mendapat bocoran informasi bahwa akan ada razia.

” Jadi begitu terus. Tak pernah judi yang berkedok gelper ini ditutup permanen. Padahal kegiatan yang mereka lakukan jelas-jelas melanggar hukum yakni pasal 303 KUHP tentang perjudian. Tapi pelakunya tak pernah diproses sampai ke pengadilan,” katanya.

Kalau kegiatan ini terus berlangsung tanpa ada tindakan dari apparat penegak hukum, Ruslan khawatir masyarakat akan bertindak sendiri. Mereka akan melakukan demo ke lokasi-lokasi dimana judi berkedok gelper ini beroperasi. Dan ini akan membuat kondusivitas Kota Batam jadi terganggu.

” Karena itu, sebelum sesuatu yang kita khawatirkan terjadi, kita minta kepada penegak hukum agar menindak judi yang berkedok gelper ini. Karena sudah sangat meresahkan masyarakat,”ujar politisi yang dikenal vocal ini.
(tim)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here