Amsakar Kawal Nasib 1.025 Pekerja PT Ghim Li, Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi

0
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menemui pekerja di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026).

Batam, laporbatam.com – Wali Kota Batam Amsakar Achmad memastikan Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan mengawal persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Pemerintah juga akan membentuk tim untuk mendalami kondisi perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian.

Hal tersebut disampaikan Amsakar saat menerima ratusan pekerja perusahaan garmen tersebut di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (16/9/2026).

Amsakar meminta para pekerja tetap tenang dan mempercayakan proses penyelesaian persoalan kepada pemerintah.

“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, Pemko Batam akan menelusuri kondisi perusahaan secara menyeluruh, termasuk persoalan hak pekerja yang hingga kini belum terpenuhi.

Aktivitas produksi PT Ghim Li Indonesia di Kawasan Industri Tunas, Batam Kota, dilaporkan berhenti sepenuhnya sejak 7 September 2026. Kondisi tersebut berdampak terhadap 1.025 pekerja, baik karyawan tetap maupun pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berdasarkan pendataan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, para pekerja menghadapi ketidakpastian terkait pembayaran gaji periode Agustus 2026 serta hak ketenagakerjaan lainnya yang belum dibayarkan oleh manajemen.

Amsakar menyebut proses negosiasi terkait persoalan PT Ghim Li juga sedang berlangsung di Singapura. Menurutnya, Pemko Batam tidak ingin persoalan perusahaan berujung pada terabaikannya hak para pekerja.

“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” tegasnya.

Pemko Bentuk Tim dan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Untuk memperoleh gambaran menyeluruh, Pemko Batam akan membentuk tim yang bertugas melakukan pendalaman dan investigasi terhadap persoalan PT Ghim Li Indonesia.

Tim tersebut nantinya berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Pendalaman dilakukan menyusul informasi mengenai perubahan status perusahaan. Berdasarkan informasi dari serikat pekerja, PT Ghim Li Indonesia yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura disebut berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.

Perubahan tersebut juga disebut disertai perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.

Pemko Batam bersama instansi terkait akan menelusuri informasi tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.

Amsakar menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengikuti perkembangan persoalan hingga ditemukan kejelasan.

“Insya Allah saya tidak akan lepas dari problem yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” tegasnya.

Terkait kepesertaan BPJS, Amsakar memastikan Pemko Batam tetap menanggung pembiayaan BPJS bagi para pekerja sebagai bentuk perhatian pemerintah di tengah persoalan yang sedang dihadapi.

Ia juga mengapresiasi para pekerja yang selama ini turut menjaga situasi Batam tetap kondusif.

“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya.

Pekerja Minta Manajemen Memberikan Kejelasan

Sementara itu, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, mengatakan kondisi PT Ghim Li Indonesia hingga kini belum memperoleh kejelasan setelah aktivitas produksi perusahaan berhenti pada 7 September 2026.

Menurutnya, para pekerja membutuhkan kepastian mengenai keberlangsungan perusahaan serta pembayaran hak-hak ketenagakerjaan yang belum diterima.

“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.

Hartono berharap pemerintah dapat memfasilitasi pertemuan antara pekerja dan manajemen perusahaan. Pertemuan tersebut dinilai penting agar persoalan dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi.

Pertemuan di Kantor Wali Kota Batam menjadi ruang bagi para pekerja untuk menyampaikan langsung kondisi yang mereka alami. Selanjutnya, Pemko Batam akan melakukan pendalaman bersama instansi terkait untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi perusahaan dan memastikan proses penyelesaian tetap memperhatikan hak-hak pekerja.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here