
Tanjungpinang, laporbatam.com – Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nyanyang Haris Pratamura menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Tanjungpinang, Rabu (16/9/2026).
Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 setelah Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 8 September 2026.
Dalam pidatonya, Nyanyang menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan laporan realisasi APBD semester pertama serta prognosis hingga akhir tahun.
Sejumlah faktor turut menjadi dasar penyesuaian, antara lain perubahan penjabaran APBD, penyesuaian target pendapatan daerah, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perubahan anggaran juga diarahkan untuk mengakomodasi sejumlah kebutuhan daerah. Di antaranya efisiensi belanja perangkat daerah untuk penyelesaian utang belanja atau tunda bayar tahun anggaran 2025, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas, serta penanganan kebutuhan darurat.
Kebutuhan darurat tersebut mencakup perbaikan kerusakan jalan, rehabilitasi pelabuhan, serta penyediaan insentif penugasan bagi guru non-ASN.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kepri mengalokasikan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi atas capaian daerah dalam penanggulangan kemiskinan dan penanganan stunting.
Pendapatan Daerah Naik Rp82,18 Miliar
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kepri diproyeksikan naik sebesar Rp82,188 miliar.
Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.312.655.778.935 meningkat menjadi Rp3.394.843.964.978.
Sementara itu, belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp81,309 miliar. Dari semula Rp3.544.209.624.327 menjadi Rp3.625.519.387.736.
Adapun pembiayaan neto mengalami penurunan sebesar Rp878,42 juta, dari sebelumnya Rp231.553.845.392 menjadi Rp230.675.422.758.
Nyanyang berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara pemerintah provinsi dan DPRD dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama.
“Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” ujar Nyanyang.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tersebut selanjutnya menjadi dasar pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina













































