
Batam, laporbatam.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan siap melaksanakan dan memastikan seluruh personel mematuhi aturan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian. Kebijakan itu sekaligus diarahkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di kawasan tersebut.
Salah satu pertimbangan dalam penerbitan kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika. Cairan atau cartridge rokok elektrik dinilai berpotensi disalahgunakan karena kandungannya tidak selalu dapat dikenali secara kasat mata.
Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian. Penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitarnya.
Pelanggar Dapat Dikenakan Sanksi Disiplin dan Kode Etik
Polda Kepri menegaskan personel yang terbukti melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Dasar aturan yang disebutkan dalam kebijakan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Larangan penggunaan vape berlaku di seluruh lingkungan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegas Nona.
Melalui penerapan kebijakan tersebut, Polda Kepri menyatakan komitmennya mendukung upaya Kapolri dalam membangun organisasi Polri yang disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Seluruh personel diharapkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian, baik dalam menyampaikan aspirasi, memberikan informasi, maupun berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, Polda Kepri berharap hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga situasi keamanan di wilayah Kepulauan Riau tetap aman, harmonis, dan kondusif.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan














































