

Batam, laporbatam.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kota Batam dalam dua penindakan terpisah pada 19–20 Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang berinisial K.A., O., dan A., serta menyita 518,05 gram sabu, 75 butir ekstasi, dan enam cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan yang dilakukan melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah tersebut juga mendukung Program Prioritas Kapolri Quick Wins Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) malam. Petugas mengamankan K.A. dan O. di sebuah tempat hiburan malam di Batam. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah apartemen di kawasan Nagoya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 217,56 gram sabu, 72 butir ekstasi, dan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Sehari berselang, Selasa (20/10/2026), petugas kembali melakukan penindakan dengan mengamankan A. di lobi sebuah hotel di kawasan Seraya. Penggeledahan di kamar hotel tersebut menemukan 300,49 gram sabu netto, tiga butir ekstasi, serta lima cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan pemeriksaan awal, K.A. diduga berperan sebagai pengedar narkotika di Batam, sedangkan O. diduga bertindak sebagai pemasok yang menyimpan barang terlarang tersebut di tempat tinggalnya.
Dalam pemeriksaan, O. mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial K. yang disebut berada di Johor Bahru, Malaysia. Sementara itu, A. mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R.Z.K. melalui sistem campak di Tanjung Balai Karimun.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak yang diamankan untuk menelusuri asal pasokan narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya hubungan antara kedua penindakan dan keterlibatan pihak lain.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polda Kepri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Selain itu, Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa untuk meminta bantuan maupun menyampaikan pengaduan.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina












































