Kevin Manurung Adukan Pemberhentian dari ITEBA ke PWI Kepri, Sengketa Berlanjut di PTUN

0
Kevin Jonathan Anugerah Manurung, mahasiswa Institut Teknologi Batam (ITEBA) mendatangi Graha PWI Kepri di kawasan Ruko Purimas, Batam Center.

Batam, laporbatam.com – Mahasiswa Institut Teknologi Batam (ITEBA), Kevin Jonathan Anugerah Manurung, mengadukan pemberhentian dirinya sebagai mahasiswa kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri). Persoalan tersebut kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

Kevin menyampaikan kronologi pemberhentian dirinya saat mendatangi Graha PWI Kepri di kawasan Ruko Purimas, Batam Center, Selasa (13/10/2026). Dalam pertemuan itu, ia didampingi seniornya, Binsar, dan diterima Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani, Ketua Dewan Kehormatan Marganas Nainggolan, Ketua Dewan Pakar Ramon Damora, Ketua Seksi Pembelaan Wartawan Pariadi, Wakil Bendahara Faisal, Ketua Bidang Kebudayaan Tarmizi, serta Wakil Ketua Seksi Kajian Politik Roni Alimin.

Menurut Kevin, persoalan bermula dari aktivitasnya sebagai anggota mahasiswa pencinta alam (Mapala) dan upayanya membela seorang rekan. Ia menyebut organisasi Mapala yang diikutinya tidak diakui secara resmi oleh pihak kampus, meskipun sejumlah kegiatannya disebut pernah mendapat apresiasi dari ITEBA.

Perselisihan kemudian berkembang setelah Kevin membela rekannya hingga terjadi perbedaan pendapat dengan pihak kampus. Ia mengaku dituduh mengancam Dekan ITEBA, Ririt Dwiputri. Namun, Kevin membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak mengancam apa pun. Saya hanya mengatakan kepada Ibu Ririt bahwa saya akan mengadukan masalah yang dituduhkannya kepada rektor,” ujar Kevin.

Persoalan itu berujung pada penerbitan Surat Keputusan Rektor ITEBA Nomor 041/SK/Rektor-ITEBA/VI/2026 tentang Penetapan Sanksi Akademik Mahasiswa Institut Teknologi Batam. Melalui keputusan tersebut, Kevin diberhentikan sebagai mahasiswa.

Kevin mengaku tidak pernah menerima surat peringatan pertama maupun kedua sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Ia juga menyatakan fotonya telah dibagikan ke grup petugas keamanan kampus sehingga dirinya tidak diperbolehkan memasuki lingkungan ITEBA.

Keterangan tersebut merupakan penuturan Kevin. Sementara itu, penjelasan mengenai dasar dan prosedur penerbitan keputusan pemberhentian masih diperlukan dari pihak kampus.

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menyatakan prihatin atas persoalan yang dialami Kevin. Menurutnya, pemberhentian mahasiswa berdampak pada kelanjutan pendidikan dan masa depan yang bersangkutan.

Pria yang akrab disapa Cak Iban itu mempertanyakan apakah persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui pembinaan, pendidikan, dan dialog sebelum berujung pada pemberhentian.

“Pihak rektorat seharusnya mempertimbangkan langkah yang bijaksana untuk mendidik mahasiswanya. Berilah kesempatan kepada Kevin sebagai generasi muda Batam untuk meraih cita-citanya,” kata Cak Iban.

Ia menyatakan PWI Kepri mendukung upaya Kevin memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Menurutnya, keterbukaan dan klarifikasi dari pihak kampus juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

PWI Kepri Minta Klarifikasi Kampus

PWI Kepri menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada sejumlah pejabat ITEBA mengenai pemberhentian Kevin.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni ITEBA, Dr. Eng. Ansarullah Lawi, M.Eng., disebut menyampaikan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan sekretariat kampus yang bertanggung jawab atas informasi. Namun, menurut PWI Kepri, belum ada tindak lanjut setelah komunikasi tersebut.

PWI Kepri juga menghubungi Dekan Fakultas Teknologi Industri dan Desain ITEBA, Assoc. Prof. Dr. Ir. M. Ansyar Bora, S.T., M.T., IPM. Ansyar mengarahkan permintaan konfirmasi kepada bagian hubungan masyarakat (humas) kampus. Akan tetapi, komunikasi mengenai kontak pejabat humas yang dapat dihubungi tidak berlanjut.

Sementara itu, Dekan ITEBA, Dr. Ririt Dwiputri, melalui pesan tertulis WhatsApp pada 11 Oktober 2026, menyatakan bahwa klarifikasi resmi mengenai persoalan kemahasiswaan ditangani bagian humas kampus. Ia menyarankan agar permintaan informasi disampaikan melalui jalur resmi untuk menjaga akurasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi.

Hingga berita ini disusun, PWI Kepri menyatakan belum memperoleh penjelasan substantif dari pihak ITEBA mengenai dasar dan proses penerbitan keputusan pemberhentian Kevin. Keterangan pihak kampus masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Sengketa Berlanjut di PTUN Tanjungpinang

Di jalur hukum, sengketa pemberhentian Kevin berlanjut di PTUN Tanjungpinang. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian surat pada 21 Oktober 2026, majelis hakim menolak pengajuan rekonvensi dari pihak ITEBA dan meminta agar pengajuan tersebut diperbaiki.

Berdasarkan keterangan dalam materi perkara, nilai rekonvensi yang diajukan pihak ITEBA mencapai Rp1.351.000.000.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ika Widhia bersama dua hakim anggota. Kevin hadir sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Simarmata. Sementara itu, Rektor ITEBA selaku tergugat diwakili kuasa hukum Imanuel Dermawan Purba dan Irwan.

Dalam persidangan, majelis hakim menerima alat bukti surat dari kedua pihak. Sejumlah berkas diminta untuk diajukan kembali pada persidangan berikutnya.

Majelis juga meminta pihak tergugat memperbaiki pengajuan rekonvensi. Dalam persidangan dijelaskan bahwa kewenangan PTUN dalam perkara tersebut berkaitan dengan pengujian keputusan tata usaha negara atau tindakan administrasi pemerintahan.

Penolakan pengajuan rekonvensi tersebut tidak serta-merta menentukan hasil pokok sengketa pemberhentian Kevin. Perkara utama tetap berlanjut sesuai tahapan persidangan.

Menjelang penutupan sidang, kuasa hukum ITEBA, Imanuel Dermawan Purba, meminta agar pihak penggugat tidak menyampaikan alasan pemberhentian Kevin kepada media selama proses persidangan berlangsung. Permintaan itu disampaikan kepada majelis hakim.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ITEBA belum memberikan penjelasan substantif mengenai keputusan pemberhentian Kevin maupun keterangan resmi terkait penolakan pengajuan rekonvensi. Perkara selanjutnya akan berjalan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. (redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here