DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Dorong Pemilahan hingga Waste to Energy

0
DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan, Rabu (21/10/2026). Ranperda tersebut merupakan pembaruan regulasi pengelolaan sampah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013.

Batam, laporbatam.com – DPRD Kota Batam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah dalam rapat paripurna, Rabu (21/10/2026). Regulasi baru ini diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya hingga pemanfaatan sampah menjadi energi.

Rapat paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Hadir pula Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta undangan lainnya.

Juru bicara Pansus, Suyanto, menyampaikan laporan akhir pembahasan Ranperda. Ia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan industri, permukiman, perdagangan, serta pariwisata.

Dalam laporan Pansus, pengelolaan sampah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan dan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Sistem yang lebih terpadu diperlukan dengan mengutamakan pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, pemanfaatan teknologi, serta keterlibatan aktif masyarakat dan dunia usaha.

“Orientasi kebijakan harus bergeser dari sekadar memindahkan sampah menjadi mengurangi sampah; dari pola kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan yang terpadu,” demikian salah satu penegasan dalam laporan Pansus.

Pembahasan Ranperda juga mencakup pengelolaan sampah berdasarkan karakteristik kawasan, pengembangan bank sampah dan ekonomi sirkular, pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy), penguatan kelembagaan, kerja sama dengan pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Dalam proses pembahasan, rancangan yang semula diarahkan sebagai perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 disepakati menjadi Perda baru tentang Pengelolaan Sampah yang sekaligus mencabut regulasi sebelumnya. Ranperda tersebut terdiri atas 23 bab dan 95 pasal.

Setelah laporan Pansus disampaikan, Kamaluddin meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam tanggapannya mengapresiasi DPRD, khususnya Pansus, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan regulasi tersebut. Menurutnya, pengelolaan sampah merupakan tantangan penting dalam pembangunan Batam yang membutuhkan penanganan serius, terencana, dan berkelanjutan.

“Persoalan sampah tidak lagi cukup ditangani hanya melalui kegiatan pengangkutan dan pemrosesan akhir,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut mengatur arah kebijakan yang lebih menyeluruh, termasuk pembagian peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pengelola kawasan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Pemerintah juga mendorong pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya, pengembangan ekonomi sirkular, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha, serta pemanfaatan sampah menjadi energi.

Amsakar menilai sampah tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan kembali sebagai sumber daya yang memiliki nilai guna.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menyelesaikan persoalan sampah,” tegasnya.

Karena itu, ia menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat dan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan agar sistem pengelolaan sampah berjalan optimal. Ia berharap regulasi tersebut menjadi fondasi bagi pengelolaan sampah yang lebih modern dan terpadu demi mewujudkan Batam yang bersih, sehat, nyaman, serta berwawasan lingkungan.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan Ranperda oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.

Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD akan meneruskan hasil rapat kepada Pemerintah Kota Batam untuk diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah. Ranperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pembaruan regulasi ini, pengelolaan sampah di Batam diharapkan tidak lagi berfokus pada penanganan sampah yang telah dihasilkan. Pengurangan dari sumbernya, pemanfaatan kembali, pengolahan yang tepat, dan tanggung jawab bersama menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here