Polresta Barelang Sita Ribuan Botol Miras Diduga Tanpa Izin Edar, Pria 63 Tahun Jadi Tersangka

0
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek serta menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka.

BATAM, laporbatam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.

Kasus ini bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan personel Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan menemukan dua pria berinisial S.S. dan C.H. sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Menurut keterangan kepolisian, S.S. mengakui bahwa minuman tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Kedua pria itu kemudian dibawa ke Polresta Barelang bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, dan barang bukti yang ditemukan, penyidik melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. S.S. selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ribuan Botol Minuman Beralkohol Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Sejumlah barang bukti yang dirinci kepolisian meliputi:

  • 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter.
  • 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter.
  • 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter.
  • 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter.
  • 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Selain itu, polisi turut mengamankan minuman beralkohol merek Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci mobil, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa faktur (invoice) dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara.

Tersangka Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, S.S. disangkakan melanggar Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disangkakan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Barelang menyatakan akan terus menindak dugaan tindak pidana yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memperhatikan kelengkapan izin edar yang dipersyaratkan.

Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar diminta melapor melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here