Kapolresta Barelang Terima Aspirasi Solidaritas Peduli Setokok, Tegaskan Penyidikan Berbasis Bukti

0
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menerima audiensi bersama Solidaritas Peduli Setokok Kota Batam sebagai bentuk keterbukaan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara konflik Setokok yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Kapolresta Barelang dengan suasana dialogis dan kondusif. Pada Senin, (28/09/2026). Pukul 09.30 WIB.

Batam, laporbatam.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menerima audiensi Solidaritas Peduli Setokok Kota Batam untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara konflik Setokok yang hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Kapolresta Barelang, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan kondusif.

Dalam audiensi tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis, serta jajaran terkait.

Sementara dari Solidaritas Peduli Setokok hadir di antaranya Jupen, Dion Langoday, Febri Jaya, Anton, Elias L., Lukas Apelabi, Saripudin M.D., Flory, Jordan, dan Stenly.

Perwakilan Solidaritas Peduli Setokok menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai penanganan perkara di wilayah Setokok. Flory memaparkan kronologi laporan dugaan perusakan kendaraan pada Agustus 2026 dan mempertanyakan perkembangan penyidikan yang menurut pihaknya belum diperoleh secara menyeluruh.

Elias L. dan Lukas Apelabi berharap proses hukum dilakukan secara adil, objektif, dan berimbang terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Ketua Solidaritas Peduli Setokok, Jupen, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan moril kepada keluarga korban sekaligus upaya menyampaikan aspirasi secara damai.

Perwakilan lainnya juga meminta dugaan tindak pidana, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam yang disebut beredar melalui rekaman media sosial, turut didalami secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan objektif dengan mengacu pada fakta hukum serta alat bukti.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada latar belakang kelompok tertentu, melainkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh secara sah. Proses penyidikan juga masih dikembangkan untuk mengungkap pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kapolresta menyampaikan bahwa sebelum konflik lanjutan terjadi, Satintelkam Polresta Barelang telah beberapa kali melakukan mediasi sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Sementara itu, perkara dugaan perusakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan disebut telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan tetap diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparan teknis penyidikan, Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis menjelaskan terdapat dua laporan utama yang sedang ditangani, yakni dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan serta dugaan membawa senjata tajam dan penghasutan.

Penyidik akan terus mendalami rekaman video maupun bukti digital yang beredar. Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum tanpa memandang asal kelompok maupun identitasnya.

Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Polresta Barelang terus melakukan deteksi dini terhadap potensi provokasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara komprehensif, termasuk komunikasi terkait permasalahan sosial dan status lahan yang menjadi salah satu persoalan di wilayah Setokok.

Dalam audiensi tersebut, Solidaritas Peduli Setokok menerima penjelasan Polresta Barelang mengenai mekanisme penegakan hukum. Hasil dialog selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat untuk membantu mencegah kesimpangsiuran informasi.

Kedua pihak juga sepakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menghindari berbagai bentuk provokasi yang dapat memperkeruh keadaan.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat mempercayakan proses penegakan hukum kepada penyidik dan menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here