
Batam, laporbatam.com – Bea Cukai Batam menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine dengan berat bruto sekitar 490 gram di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam, Sabtu (26/9).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga penumpang berinisial MT, NA, dan YK yang hendak melakukan perjalanan dari Batam menuju Jakarta.
Penindakan bermula dari hasil analisis risiko terhadap sejumlah penumpang pada penerbangan domestik rute Batam-Jakarta. Sekitar pukul 06.00 WIB, ketiganya menjadi perhatian petugas saat berada di area pemeriksaan keberangkatan.
Berdasarkan pemeriksaan profil dan pemeriksaan awal, petugas mendapati indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh ketiga penumpang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan badan dan pemeriksaan radiologi (rontgen). Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh penumpang.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Barang tersebut terdiri dari sekitar 170 gram yang ditemukan dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Barang bukti kemudian menjalani pengujian awal dan menunjukkan indikasi positif methamphetamine. Untuk memastikan kandungannya, sampel selanjutnya diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Hasil pengujian laboratorium menyatakan barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
Setelah penindakan, ketiga penumpang bersama barang bukti diserahterimakan kepada Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam menyebut, berdasarkan perhitungan estimatif, penindakan terhadap sekitar 490 gram methamphetamine tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 orang. Dari penindakan itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi yang ditaksir mencapai sekitar Rp3,92 miliar.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam terhadap lalu lintas penumpang dan barang melalui jalur transportasi udara. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.
Bea Cukai Batam menyatakan akan terus memperkuat pengawasan untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika, psikotropika, dan prekursor. Sinergi dengan instansi terkait juga dilakukan untuk mendukung pengungkapan jaringan serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya, proses hukum terhadap ketiga penumpang menjadi kewenangan Polresta Barelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan











































