Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Senjata Tajam Setokok, Penyidikan Masih Berjalan

0
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., memberikan klarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara Setokok, khususnya mengenai penetapan dua tersangka dalam perkara senjata tajam serta sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat. Doorstop tersebut disampaikan didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis, S.H., di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, pada Selasa, (29/09/2026). Pukul 15.54 WIB.

Batam, laporbatam.com – Polresta Barelang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara terkait senjata tajam di wilayah Setokok, Kota Batam. Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak dan melengkapi alat bukti.

Klarifikasi disampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo didampingi Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Lubis di samping Gedung Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.54 WIB.

Agung mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial Z (30) dan R (32). Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif, sementara penyidik juga mendalami keterangan sejumlah saksi lainnya untuk mengungkap peran masing-masing pihak.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menemukan 32 tombak di tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga masih mendalami keberadaan dua pucuk senjata angin, termasuk aspek kepemilikan dan pihak yang berkaitan dengan barang tersebut.

Agung menjelaskan, penyidik juga telah menangani laporan polisi terkait dugaan perusakan mobil yang diterbitkan pada 11 September 2026 dengan Agus Agustinus sebagai pelapor.

Menurut Agung, perkara tersebut telah melalui proses perdamaian antara korban selaku pemilik kendaraan dengan pihak terkait. Korban disebut telah menerima ganti rugi dan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan tersebut.

Atas adanya perdamaian tersebut, korban kemudian menyampaikan harapan agar perkara dihentikan. Setelah mempertimbangkan proses yang telah dilakukan dan kesepakatan para pihak, penyidik menghentikan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, penyidikan perkara Setokok secara keseluruhan masih berlanjut. Penyidik terus mendalami keterangan saksi, mengidentifikasi peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.

Agung menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur penyidikan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dan mencukupi alat bukti yang ada. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” ujar Agung.

Ia menambahkan, Polresta Barelang terbuka terhadap pengawasan maupun penyampaian aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkait perkembangan perkara Setokok.

Sebelumnya, kepolisian telah menerima audiensi dari sejumlah aliansi dan perwakilan dari kedua kelompok untuk memberikan penjelasan mengenai status serta perkembangan penanganan perkara.

“Kami sangat transparan dan terbuka untuk perkara ini. Silakan rekan-rekan mengawal perkara ini, tidak masalah. Kami akan transparan dan kami akan terbuka untuk perkara ini,” tegasnya.

Polresta Barelang mengimbau seluruh pihak tidak menyampaikan opini atau kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan fakta hukum terungkap.

Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, prosedur hukum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here