
Batam, laporbatam.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua menggelar rapat lanjutan bersama Tim Pemerintah Kota Batam, Selasa (22/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus dan dihadiri sejumlah anggota Pansus. Pertemuan tersebut membahas sejumlah substansi dalam Ranperda sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi penataan Kampung Tua di Kota Batam.
Selain mendalami materi Ranperda, Pansus juga membahas rencana audiensi dengan sejumlah pihak terkait. Ketua Pansus Muhammad Yunus mengarahkan tim untuk menyusun jadwal audiensi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang tinggal di kawasan Kampung Tua.
Menurut Yunus, masukan dari masyarakat dan pihak terkait diperlukan agar materi Ranperda dapat disusun secara komprehensif serta menyesuaikan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
“Kita menginginkan Ranperda ini bukan hanya menjawab masalah legalitas Kampung Tua, tetapi juga menegaskan status Kampung Tua sebagai warisan khazanah budaya yang harus dilestarikan,” ujar Muhammad Yunus.
Ia menekankan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dengan menghimpun berbagai masukan sebelum draf regulasi diselesaikan. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan materi Ranperda tidak hanya menjadi landasan dalam penataan Kampung Tua, tetapi juga memperhatikan nilai sejarah dan budaya yang melekat pada kawasan tersebut.
Rapat bersama Tim Pemerintah Kota Batam menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Pansus DPRD Kota Batam sebelum memasuki tahapan berikutnya. Salah satunya melalui audiensi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat Kampung Tua.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina











































