

BATAM, laporbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2026), untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.
Penjelasan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang hadir mewakili wali kota. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, serta perwakilan media massa.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Pemko Batam menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menjaga relevansi aturan ketertiban umum di tengah perkembangan kota sebagai pusat industri, perdagangan, jasa, pariwisata, dan permukiman.
Berbagai dinamika, mulai dari pemanfaatan fasilitas umum hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga, dinilai membutuhkan pengaturan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin utama dalam usulan revisi tersebut adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perda Nomor 16 Tahun 2007 yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 masih memuat ketentuan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda.
Pemko Batam memandang rumusan ketentuan pidana tersebut perlu ditata kembali agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak peraturan daerah.
“Penataan kembali rumusan ketentuan pidana diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengevaluasi efektivitas pengaturan ketertiban umum,” demikian disampaikan dalam penjelasan wali kota.
Pemko Batam juga mengusulkan agar Ranperda tersebut dapat dibahas di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Langkah itu dinilai perlu karena adanya kebutuhan penyesuaian ketentuan pidana dengan perkembangan kebijakan hukum nasional.
Selain aspek hukum, revisi juga mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, mobilitas masyarakat, serta perubahan pola pemanfaatan ruang publik di Batam.
Pemko menegaskan, penyelenggaraan ketertiban umum tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran. Regulasi tersebut juga diharapkan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan bersih, sekaligus menunjang aktivitas sosial serta perekonomian masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menilai diperlukan koordinasi antara perangkat daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Sosialisasi, edukasi, serta pembinaan juga dinilai penting agar warga memahami hak, kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum dari pelanggaran.
“Kami juga akan terus mengedepankan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaan ketertiban umum tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengutamakan pencegahan, penyelesaian permasalahan secara persuasif, dan pemberian perlindungan kepada masyarakat,” demikian penegasan dalam pidato wali kota.
Melalui revisi tersebut, Pemko Batam berharap pengaturan ketertiban umum dapat diterapkan secara proporsional dengan mengedepankan pencegahan dan pembinaan, tanpa mengabaikan penegakan aturan.
Pada akhir penyampaian, pemerintah meminta persetujuan DPRD untuk membahas Ranperda tersebut di luar Propemperda serta membuka ruang bagi saran dan masukan dari pimpinan maupun anggota dewan.
Usai penyampaian pidato, Firmansyah menyerahkan dokumen Ranperda kepada pimpinan DPRD Kota Batam. Kamaluddin kemudian menyampaikan bahwa fraksi-fraksi partai politik dijadwalkan memberikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut dalam rapat paripurna pada 14 Oktober 2026.
Pemandangan umum fraksi menjadi salah satu tahapan pembahasan untuk mencermati substansi usulan, menyampaikan masukan, dan menentukan langkah pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina













































