Bapemperda DPRD Batam Kaji Revisi Perda Ketertiban Umum, Sesuaikan Aturan Pidana Terbaru

0
Bapemperda DPRD Batam Kaji Revisi Perda Ketertiban Umum, Sesuaikan Aturan Pidana Terbaru

Batam, laporbatam.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mulai membahas usulan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat Bapemperda bersama Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Muhammad Yunus Muda, SE, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Muhammad Rudi, ST, serta anggota Komisi III sekaligus anggota Bapemperda, Putra. Dari unsur Pemko Batam hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Kepala Bagian Hukum Pemko Batam beserta jajaran.

Dalam pembahasan, Bapemperda meminta penjelasan Pemko Batam selaku pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Ketertiban Umum. Satpol PP sebagai perangkat daerah pengampu turut dimintai penjelasan terkait pelaksanaan dan kebutuhan perubahan aturan tersebut.

Siti Nurlailah mengatakan, Perda Nomor 16 Tahun 2007 sebelumnya telah mengalami perubahan. Namun, evaluasi kembali dinilai diperlukan seiring adanya perkembangan regulasi dan dinamika di tengah masyarakat.

“Perda ini sudah pernah direvisi, tetapi dipandang perlu dilakukan revisi kembali mengingat ada perubahan aturan perundang-undangan yang terbaru, khususnya UU Nomor 21 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Siti.

Menurutnya, perubahan perda juga diperlukan agar ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Batam.

Ia menilai, perkembangan peraturan perundang-undangan harus menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan perda. Substansi aturan yang nantinya ditetapkan perlu tetap relevan serta dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari kajian Bapemperda bersama Pemko Batam dan pihak terkait. Kajian dilakukan untuk memastikan materi perubahan Perda Ketertiban Umum disusun secara komprehensif dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here