Batam, laporbatam.com – Bea Cukai Batam mengamankan 1.679.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang September 2026. Penindakan dilakukan melalui patroli laut serta kerja sama dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau.
Dari tiga penindakan tersebut, total nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar. Sementara potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp1,38 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9) di perairan Pulau Tanjung Sauh. Petugas Satgas Patroli Laut BC-1001 dan BC-11001 memperoleh informasi terkait dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Sekitar pukul 20.55 WIB, petugas menghentikan SB Dita Express untuk dilakukan pemeriksaan. Dari dalam kapal ditemukan 1.200.500 batang rokok berbagai merek dan varian yang tidak dilekati pita cukai.
Seorang nakhoda dan seorang anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
Barang bukti dalam penindakan tersebut diperkirakan bernilai Rp1,81 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp910,93 juta.
Rokok Ilegal Kembali Ditemukan di Pulau Buluh
Penindakan kedua berlangsung pada Sabtu (26/9). Informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Sungai Lekop menuju Sungai Guntung diterima Satgas Patroli Laut BC-15026 dan BC-11001.
Petugas kemudian menemukan sebuah selodang bermesin melintas di sekitar Pelabuhan Pulau Buluh. Saat hendak dihentikan dan diperiksa, sarana pengangkut tersebut bergerak menuju daratan di sekitar pelabuhan.
Setelah mendekati daratan, kru kapal meninggalkan sarana pengangkut dan melarikan diri. Petugas kemudian menguasai selodang tersebut dan menemukan 179.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Selodang bersama muatannya ditegah, disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Nilai barang hasil penindakan itu diperkirakan Rp266,11 juta, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp173,40 juta.
Sinergi dengan Ditpolairud Polda Kepri
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga dilakukan melalui sinergi antarinstansi. Pada Senin (7/9), Ditpolairud Polda Kepri menindak dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Pancung, Sekupang.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman rokok ilegal menuju Tanjung Balai Karimun.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 299.700 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Selain rokok, turut diamankan satu unit speedboat tanpa nama dan satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan untuk pengangkutan.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp451,45 juta dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp293,44 juta.
Perkara tersebut kemudian diserahkan Ditpolairud Polda Kepri kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam pada 8 September 2026 untuk diproses sesuai ketentuan di bidang cukai.
Rangkaian penindakan sepanjang September tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam terhadap jalur perairan dan distribusi barang kena cukai di wilayah Batam.
Selain mengandalkan patroli laut, pengawasan juga diperkuat melalui pertukaran informasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan












































