Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Manchester dan PSG di Batam Disorot, Bea Cukai Diminta Bertindak

0
Dugaan Peredaran Rokok Ilegal Manchester dan PSG di Batam Disorot, Bea Cukai Diminta Bertindak

Batam, laporbatam.com – Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Sejumlah merek, di antaranya Manchester dan PSG, disebut masih mudah ditemukan di sejumlah toko grosir hingga warung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, peredaran rokok tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, informasi mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan distribusi maupun pengiriman rokok tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya pihak tertentu yang diduga berperan dalam distribusi rokok Manchester di Batam.

“Peredaran rokok Manchester ini sudah cukup lama. Kami berharap aparat terkait melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar sumber tersebut kepada media ini, Jumat (28/8/2026).

Sumber tersebut juga menyebut seseorang berinisial WL yang diduga berkaitan dengan distribusi rokok Manchester di Batam. Selain itu, terdapat informasi mengenai seseorang berinisial SG yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi atau pengiriman rokok ilegal.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini. Penyebutan inisial dalam pemberitaan juga tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau keterlibatan dalam tindak pidana.

Menurut sumber, aktivitas peredaran tersebut disebut kembali berjalan setelah sebelumnya pernah dilakukan penindakan atau penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok.

“Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, seharusnya ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Masyarakat Minta Pengawasan Diperketat

Dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut turut menjadi perhatian masyarakat. Mereka mempertanyakan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), termasuk Bea Cukai, meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

“APH dan Bea Cukai diharapkan tidak membiarkan apabila memang ada peredaran rokok ilegal. Kalau terbukti melanggar, tentu harus diproses sesuai aturan,” ujar sumber tersebut.

Dugaan Keterlibatan Oknum Masih Perlu Pembuktian

Selain dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai Batam dalam aktivitas tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, media ini belum memperoleh bukti maupun keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi dugaan tersebut.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait mengenai dugaan peredaran rokok Manchester dan PSG tanpa pita cukai di Batam, termasuk mengenai langkah pengawasan dan penindakan yang telah maupun akan dilakukan.

Konfirmasi dari pihak berwenang penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat sekaligus memastikan informasi yang beredar dapat diverifikasi.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga berkaitan dengan distribusi rokok maupun Bea Cukai Batam.

Ketentuan Hukum

Peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Ketentuan mengenai pelanggaran cukai, termasuk produk hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, beserta ketentuan perubahannya.

Jenis dan besaran sanksi pidana maupun administratif bergantung pada bentuk pelanggaran serta ketentuan hukum yang diterapkan oleh instansi berwenang.

Karena itu, dugaan peredaran rokok Manchester dan PSG tanpa pita cukai di Batam perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan menyampaikan perkembangan informasi kepada publik berdasarkan data serta keterangan yang dapat diverifikasi. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here