Jakarta, laporbatam.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota pelanggan layanan seluler.
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima sejumlah aduan masyarakat terkait kuota layanan seluler yang hangus. Pemerintah menilai perlindungan terhadap sisa kuota merupakan bagian dari pemenuhan hak konsumen.
Meutya mengatakan, masih terdapat operator seluler yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.
“Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK. Karena itu, kami mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ujar Meutya di sela-sela acara Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Dalam SE tersebut, terdapat empat ketentuan utama yang harus diperhatikan operator seluler.
Pertama, sisa kuota pelanggan ditegaskan sebagai hak konsumen yang harus dilindungi sesuai dengan putusan MK.
Kedua, operator seluler tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota.
Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan terkait mekanisme rollover sisa kuota. Pilihan tersebut dapat berupa pengalihan nilai kuota, kompensasi, maupun bentuk program layanan lainnya.
Meutya menegaskan, mekanisme yang ditawarkan harus memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menentukan pilihan. Operator tidak diperbolehkan menetapkan pilihan secara sepihak.
“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan. Dan yang penting juga, harus ada edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat mengenai pilihan-pilihan atau opsi-opsi layanan yang diberikan oleh operator,” jelasnya.
Keempat, operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan tersebut kepada Kemkomdigi setiap bulan. Laporan pertama ditargetkan diterima paling lambat 28 September 2026 atau satu bulan setelah SE diterbitkan.
Meutya meminta seluruh operator segera menyesuaikan layanan dengan ketentuan tersebut sekaligus menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini. Demikian itu bentuk negara hadir untuk melindungi para pengguna, khususnya layanan dari operator seluler di Tanah Air,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan harga layanan akibat kebijakan tersebut, Meutya menegaskan SE Nomor 4 Tahun 2026 tidak memperbolehkan operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.
“Jadi tadi bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat mekanisme yang memungkinkan sisa kuota pelanggan di-rollover dengan syarat tertentu, termasuk pembayaran biaya tambahan atau pembelian layanan berikutnya. Ketentuan mengenai biaya tambahan tersebut menjadi salah satu hal yang dilarang dalam kebijakan baru.
Sementara mengenai mekanisme harga layanan secara umum, Meutya mengatakan hal tersebut tidak diatur dalam putusan MK. Kemkomdigi masih melakukan pembahasan dengan operator seluler agar implementasi putusan MK tetap berjalan tanpa memberikan beban tambahan kepada konsumen.
“Mengenai mekanisme harga, memang MK tidak mengatur, dan ini sedang kita terima pertemuan juga dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga layanan juga bisa terjaga di angka yang memang tidak terlalu naik. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali,” katanya.
Meutya menegaskan, perlindungan terhadap sisa kuota harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak konsumen. Karena itu, operator seluler diminta menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dan memastikan pelanggan tidak dibebani biaya tambahan untuk mempertahankan hak atas sisa kuotanya.
Sumber : InfoPublik













































