Batam, laporbatam.com – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 43 bungkusan bubuk padat yang mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram atau 11,3 kilogram. Barang tersebut diamankan dari delapan penumpang yang hendak berangkat dari Batam menuju Singapura.
Penindakan dilakukan dalam dua rangkaian kegiatan pada 22 dan 24 September 2026 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Batam memperkirakan nilai barang mencapai sekitar Rp29,23 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp3,65 miliar.
Penindakan pertama dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang, petugas menemukan tujuh bungkusan bubuk padat mencurigakan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial SQ.
Barang tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam.
Hasil pengujian menunjukkan sampel tersebut mengandung unsur emas (Au) dengan kadar 99,530 persen. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang.
Dua hari kemudian, Kamis (24/9/2026), petugas kembali melakukan pengawasan terhadap penumpang yang akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan tujuh penumpang berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Dari pemeriksaan barang bawaan dan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 36 bungkusan bubuk padat dengan berat bruto sekitar 9.435 gram.
Menurut Bea Cukai Batam, barang tersebut ditemukan dengan sejumlah modus penyembunyian, di antaranya disimpan di dalam tas, disembunyikan pada pakaian dalam, serta dibawa secara tersembunyi di dalam tubuh penumpang (inserter).
Seluruh barang hasil penindakan kemudian menjalani pengujian di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel mengandung unsur emas (Au) dengan kadar berkisar antara 99,115 persen hingga 99,219 persen.
Secara keseluruhan, dari dua rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan 43 bungkusan bubuk padat mengandung emas dengan total berat bruto sekitar 11.310 gram. Seluruh barang tersebut dibawa oleh delapan penumpang yang dijadwalkan melakukan perjalanan dari Batam menuju Singapura.
Untuk penindakan pertama, estimasi nilai barang mencapai sekitar Rp4,77 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp595 juta.
Sementara pada penindakan kedua, estimasi nilai barang mencapai sekitar Rp24,46 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp3,06 miliar.
Dengan demikian, total estimasi nilai barang dari kedua penindakan mencapai sekitar Rp29,23 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp3,65 miliar.
Bea Cukai Batam menyatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kepabeanan terhadap barang yang dibawa keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Bea Cukai Batam menegaskan pengawasan terhadap pergerakan barang melalui terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan analisis risiko dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Pengawasan tidak hanya difokuskan pada barang yang masuk ke wilayah Batam, tetapi juga terhadap barang yang dibawa keluar dari kawasan bebas untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Wenny Audina












































