Batam, laporbatam.com – PT PLN Batam menyosialisasikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 354.K/TL.04/MEM.L/2026 tentang Tarif Tenaga Listrik PT PLN Batam kepada pelanggan dan sejumlah pemangku kepentingan di Batam.
Sosialisasi tersebut menjadi forum untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan tarif terbaru sekaligus membahas implementasinya di wilayah usaha PLN Batam. Kegiatan ini juga mempertemukan pemerintah, regulator, dunia usaha, pelanggan industri, dan PLN Batam.
Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya BP Batam, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ombudsman Kepulauan Riau, Himpunan Kawasan Industri Kepri, APINDO Kepri, pelanggan industri PLN Batam, serta jajaran manajemen PLN Batam.
Anggota/Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, mengatakan kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan keberlanjutan investasi di Batam.
Menurutnya, pengembangan Batam tidak hanya membutuhkan insentif fiskal, tetapi juga kepastian aturan dan kemudahan berusaha. Dalam konteks tersebut, kebijakan kelistrikan, termasuk tarif, menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan kepastian bagi dunia usaha.
“Masa depan Batam tidak boleh lagi hanya mengandalkan insentif fiskal, melainkan harus dibangun di atas tiga fondasi utama: kepastian regulasi, kepercayaan, dan kemudahan berusaha. Kebijakan kelistrikan, termasuk tarif, menjadi bagian dari kepastian tersebut agar investor dapat merencanakan usahanya dengan lebih baik,” ujar Fary.
Ia juga mengapresiasi sinergi BP Batam dan PLN Batam dalam mendukung kebutuhan investor, khususnya dalam hal kesiapan dan ketersediaan infrastruktur kelistrikan.
Sementara itu, Koordinator Tarif dan Subsidi Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Syariffudin Achmad, menjelaskan penetapan tarif tenaga listrik dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, kebijakan tarif mempertimbangkan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha, daerah, serta keberlanjutan penyediaan tenaga listrik.
“Penetapan tarif tenaga listrik dilakukan melalui proses yang telah diatur dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan konsumen, pelaku usaha, daerah, serta keberlangsungan penyediaan tenaga listrik. Karena itu, sosialisasi penting agar seluruh pihak memperoleh pemahaman yang sama mengenai dasar dan mekanisme penerapannya,” ujar Syariffudin.
Subkoordinator Tarif Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Haekal Azizi, dalam kegiatan tersebut turut memaparkan substansi Kepmen ESDM Nomor 354.K/TL.04/MEM.L/2026, termasuk struktur tarif dan mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik.
Dari PLN Batam, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Human Capital PT PLN Batam, M. Romy Andry, mengatakan perusahaan memahami bahwa perubahan tarif menjadi perhatian pelanggan.
Karena itu, menurut Romy, implementasi kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga harus diikuti dengan kepastian layanan dan keandalan pasokan listrik.
“Kami memahami bahwa setiap perubahan tarif tentu menjadi perhatian pelanggan. Karena itu, yang paling penting bagi kami adalah memastikan pelanggan memperoleh penjelasan secara terbuka dan utuh, sekaligus memahami arah serta tujuan dari kebijakan ini,” ujar Romy.
Ia mengatakan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam turut meningkatkan kebutuhan energi dari berbagai sektor, mulai dari industri dan perdagangan hingga industri digital serta data center.
Kondisi tersebut, lanjutnya, mendorong PLN Batam untuk terus memperkuat sistem kelistrikan, termasuk pembangkitan, transmisi, distribusi, dan kualitas pelayanan.
“Pelanggan tentu berharap ketika ada penyesuaian tarif, layanan yang diterima juga semakin baik. Itu menjadi komitmen kami. PLN Batam terus memperkuat pembangkitan, transmisi, distribusi, dan kualitas pelayanan agar kebutuhan pelanggan dapat dipenuhi dengan semakin andal,” katanya.
PLN Batam juga menyatakan akan terus membuka ruang komunikasi dengan pelanggan dan pemangku kepentingan selama proses implementasi kebijakan tarif tersebut.
“Kami menyadari bahwa pelanggan membutuhkan kepastian. Karena itu, kami akan terus membangun komunikasi yang terbuka, mendengar masukan pelanggan, dan memastikan proses implementasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujar Romy.
Sosialisasi tersebut ditutup dengan penyampaian apresiasi PLN Batam kepada BP Batam, Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, pelanggan, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan yang turut mendukung proses sosialisasi kebijakan tarif tenaga listrik.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Aby Ramadan












































