
Batam, laporbatam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama BP Batam mendorong penyelesaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum, koordinasi, klarifikasi, dan penagihan guna memastikan pemanfaatan perairan Tersus serta pengelolaan penerimaan negara berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan data yang ditindaklanjuti bersama BP Batam, terdapat 135 Tersus yang menjadi objek penanganan terkait kewajiban PNBP atas pemanfaatan perairan.
Hingga September 2026, sebanyak sekitar 111 perusahaan pemegang Tersus telah menyelesaikan kewajibannya. Total PNBP yang disetorkan kepada negara mencapai Rp18.820.259.094 atau sekitar Rp18,8 miliar.
Capaian tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara Kejari Batam dan BP Batam dalam mendorong penyelesaian kewajiban sekaligus mendukung pengamanan penerimaan negara.
Penataan Kewenangan dan Kepastian Hukum
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, kewenangan atas pemanfaatan perairan Tersus beralih dari KSOP Batam kepada BP Batam.
Namun, pada tahap awal pelaksanaannya belum tersedia regulasi teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran sewa perairan Tersus.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian untuk dilakukan penataan guna memberikan kepastian hukum serta memastikan penerimaan negara dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, proses penagihan akan dilakukan secara simultan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam berdasarkan permohonan BP Batam kepada pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengapresiasi sinergi antarlembaga dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan sinergi Pemerintah Kota Batam yang telah melibatkan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara. Capaian ini bukan sekadar mengenai nilai yang berhasil diselamatkan, tetapi juga merupakan wujud nyata peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset yang akuntabel, serta keberlanjutan pembangunan,” ujar I Wayan.
Ia menjelaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya memberikan bantuan hukum dan mewakili kepentingan negara dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. JPN juga berperan melalui pendampingan dan pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah.
Melalui fungsi tersebut, Kejaksaan berupaya mendorong tata kelola aset yang tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Amsakar Serahkan Piagam Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam upaya penyelamatan aset daerah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Batam serta sejumlah pelaku usaha yang berkontribusi dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut.
Dalam sambutannya, Amsakar menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan sinergi antara lembaga pemerintah dan pelaku usaha dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan Kota Batam.
Ia menegaskan, upaya penyelamatan aset daerah tidak hanya berkaitan dengan nilai nominal, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan publik.
Menurutnya, pengelolaan aset daerah perlu dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar memberikan manfaat bagi keberlanjutan pembangunan.
Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan











































