Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September, Ada Diskon Pokok PKB hingga 50 Persen

0
Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Berlaku hingga 30 September, Ada Diskon Pokok PKB hingga 50 Persen

Batam, laporbatam.com – Warga Batam dan wilayah Kepulauan Riau (Kepri) masih memiliki kesempatan memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2026.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 tersebut berlangsung sejak 10 Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan sejumlah insentif bagi masyarakat, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok pajak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam Rudi Panjaitan mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Adapun sejumlah keringanan yang diberikan dalam program tersebut meliputi:

  • Pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, termasuk sanksi akibat keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pengurangan 50 persen pokok PKB, yang tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.
  • Pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan.
  • Pembebasan 100 persen denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan, dengan pengecualian untuk tahun berjalan.

Selain itu, terdapat tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran. Pembayaran melalui e-Samsat memperoleh potongan 5 persen, sedangkan pembayaran langsung melalui loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen.

Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, pemerintah juga memberikan potongan pokok PKB mutasi masuk sebesar 50 persen yang berlaku untuk tahun 2026.

Rudi mengatakan berbagai keringanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB maupun yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera mendatangi layanan Samsat atau menggunakan kanal pembayaran yang tersedia.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 masih berlaku hingga 30 September 2026. Wajib pajak disarankan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir agar dapat memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan.

Penanggungjawab : Nov Iwandra
Editor : Aprijal
Reporter : Abyaqsa Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here