Batam, laporbatam.com – Pelarian Yuwanky, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, berakhir.
Yuwanky ditangkap Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (27/8/2026).
Ia diamankan sekitar pukul 16.47 WIB sesaat setelah tiba di Indonesia dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan, Yuwanky dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Yuwanky sebelumnya diburu penyidik terkait dugaan peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di Batam. Eko menyebut Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam dan diduga terlibat dalam penyediaan berbagai jenis narkotika di tempat tersebut.
Dalam perkara itu, Yuwanky disebut menjalankan aktivitas tersebut bersama tersangka berinisial BL.
Menurut Eko, Yuwanky juga pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika sebelumnya. Penyidik kemudian melakukan pengejaran setelah yang bersangkutan disebut melarikan diri ke Singapura.
Penangkapan dilakukan setelah Yuwanky kembali ke Indonesia. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam di Batam.
Sorotan Saat Penangkapan
Penangkapan Yuwanky turut menjadi perhatian setelah beredar dokumentasi foto dan video yang diunggah melalui akun Instagram Bareskrim Polri.
Dalam dokumentasi tersebut, Yuwanky terlihat berada bersama petugas Bareskrim Polri dan kemudian dibawa menuju markas Bareskrim Polri. Dalam salah satu momen, Yuwanky terlihat tidak dalam kondisi diborgol dan sempat bersalaman dengan petugas.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik mengenai prosedur pengamanan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO.
Namun, kondisi seseorang yang terlihat tidak diborgol dalam dokumentasi penangkapan tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya perlakuan khusus. Penggunaan borgol maupun alat pengamanan terhadap tersangka merupakan bagian dari kewenangan dan pertimbangan petugas sesuai situasi serta prosedur yang berlaku.
Karena itu, Bareskrim Polri perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur pengamanan Yuwanky saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta hingga dibawa ke markas Bareskrim Polri, terutama mengingat statusnya sebagai tersangka dan DPO.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Yuwanky tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan pemeriksaan dan langkah hukum selanjutnya terhadap Yuwanky masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Bareskrim Polri.
sumber : ig dittipid_narkoba_bareskrim













































