Jakarta, laporbatam.com – Realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) telah mencapai Rp117 triliun hingga 27 Agustus 2026. Angka tersebut merupakan bagian dari pagu anggaran BGN 2026 yang setelah melalui proses efisiensi ditetapkan menjadi Rp229 triliun.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pagu anggaran BGN sebelumnya mencapai Rp268 triliun. Setelah dilakukan penyisiran dan efisiensi, anggaran tersebut menjadi Rp229 triliun, dengan Rp117 triliun telah direalisasikan untuk pelaksanaan program MBG.
“Jadi dari Rp268 triliun itu kemudian kami sisir, itu kami efisiensikan menjadi Rp229 triliun, dari Rp229 triliun itu terpakailah Rp117 triliun,” ujar Sudaryono di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sudaryono menegaskan BGN tidak mengajukan tambahan anggaran untuk pelaksanaan MBG pada 2026. Perluasan cakupan program akan dilakukan dengan mengoptimalkan anggaran yang telah tersedia, termasuk melalui pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru.
“Pembukaan ini kan juga mengandung anggaran di mana anggaran itu kami sesuaikan dan insyaallah tidak perlu adanya penambahan anggaran. Anggaran yang sekarang di 2026 ini insyaallah bisa kami maksimalkan tanpa ada penambahan anggaran sehingga kebutuhan MBG bagi wilayah-wilayah yang belum, bagi sekolah-sekolah yang belum,” kata Sudaryono.
Enam Juta Data Penerima Terindikasi Ganda
Selain mengoptimalkan anggaran, BGN melakukan penataan data penerima manfaat untuk memastikan penyaluran MBG lebih tepat sasaran.
Dalam proses tersebut, BGN menemukan sekitar 6 juta data yang terindikasi ganda. Salah satu contohnya adalah penerima yang tercatat sebagai siswa SMP sekaligus santri di pondok pesantren.
“Jadi ada double-double itu semua kita sisir. Itu ada sekitar 6 jutaan,” jelas Sudaryono.
BGN juga menindaklanjuti temuan terkait dapur yang telah menerima penyaluran dana tetapi belum beroperasi. Dari 414 dapur yang ditemukan dalam kondisi tersebut, dana sebesar Rp311 miliar telah dikembalikan ke kas negara.
“Termasuk juga ada beberapa dapur yang kemarin sudah saya umumkan, ada 414 dapur yang ternyata dapurnya belum beroperasi tapi sudah dikirimi duit. Nah, itu kan uangnya sudah kita ambil, kita kembalikan ke kas negara Rp311 miliar,” kata Sudaryono.
BGN juga melakukan penajaman sasaran penerima manfaat. Sekitar 80 sekolah swasta yang dikategorikan elite dikecualikan dari program karena dinilai memiliki fasilitas dan kemampuan yang memadai secara mandiri.
Beberapa sekolah yang disebut masuk dalam daftar pengecualian antara lain Jakarta Intercultural School (JIS), Cikal, Taruna Nusantara, dan Kemala Bhayangkari.
2.700 Dapur Disiapkan di Wilayah 3T
Untuk memperluas cakupan MBG, BGN menyiapkan pembukaan sekitar 2.700 dapur di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai September 2026.
Pembukaan SPPG baru juga akan diarahkan ke pondok pesantren serta wilayah di luar Jawa yang dinilai memiliki kebutuhan lebih tinggi.
Dari total 27.485 titik yang tercatat, sebanyak 27.022 SPPG telah ditetapkan melalui surat penetapan resmi. Sementara 463 titik sempat ditangguhkan karena kelengkapan profil yang belum memadai.
Hasil penelusuran juga menemukan tujuh dapur yang sudah lama tidak beroperasi, termasuk lokasi yang disebut tidak memiliki wujud fisik atau terindikasi fiktif.
Pelaporan Keuangan Akan Diintegrasikan Digital
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan akuntabilitas anggaran, BGN bersama Kementerian Keuangan juga menyepakati penguatan sistem pelaporan keuangan secara digital.
Sistem pelaporan di tingkat dapur akan disinkronkan secara system-to-system antara SIKN Kementerian Keuangan dan SIPGN.
“Jadi ini intinya adalah yang tadinya manual-manual ini tidak boleh manual-manual lagi, tapi bagaimana caranya tim yang atau orang yang bekerja di lapangan, di dapur, itu kemudian dengan sistem dia bisa bekerja dengan dan dipermudah untuk pelaporannya,” ujar Sudaryono.
Dengan realisasi Rp117 triliun hingga 27 Agustus 2026, BGN menyatakan pelaksanaan MBG akan terus diarahkan pada optimalisasi anggaran, penataan data penerima manfaat, serta penguatan tata kelola dan sistem pelaporan.
Sumber: InfoPublik













































